UI Investigasi 16 Mahasiswa Terkait Kasus Kekerasan Seksual Verbal

  • 15 Apr 2026 13:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Universitas Indonesia menyelidiki 16 mahasiswa terkait dugaan kekerasan seksual verbal melalui Satgas PPK.
  • Proses investigasi mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dengan fokus perlindungan korban.
  • Kampus menyiapkan sanksi akademik tegas jika pelanggaran terbukti, serta mengimbau publik tidak berspekulasi.

RRI.CO.ID, Depok - Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan lanjutan terkait penanganan dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menyatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi.

Ia mengatakan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI kini memeriksa 16 mahasiswa terduga pelaku tersebut. Pihak kampus memastikan proses hukum berlangsung komprehensif dengan melibatkan unit terkait di tingkat universitas.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin di Depok, Rabu, 15 April 2026.

Erwin menegaskan, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat regulasi nasional yang berlaku. Prosedur penanganan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 55 tahun 2024.

Pemeriksaan para pihak dan verifikasi alat bukti dilakukan untuk menjaga akurasi fakta secara menyeluruh. Ia memastikan, tim investigasi terus mendalami kronologi kejadian guna memberikan keadilan bagi korban serta pihak yang terlibat.

Menurutnya, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi penuh pada perlindungan korban serta menjaga kerahasiaan identitas. Pendampingan psikologis dan bantuan hukum telah tersedia bagi korban selama proses pemeriksaan berjalan di kampus.

Erwin mengatakan, Satgas PPK UI akan segera menyusun rekomendasi resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan sanksi akademik yang sesuai tingkat pelanggaran.

Pihak universitas juga meminta seluruh sivitas akademika menghindari spekulasi liar yang dapat mengganggu jalannya proses investigasi. Menurutnya, partisipasi publik yang bijak sangat krusial dalam melindungi hak berbagai pihak selama tahap pemeriksaan berlangsung.

Ia mengatakan, UI berkomitmen memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan secara berkala. Edukasi berkelanjutan bagi seluruh warga kampus dilakukan guna menciptakan budaya akademik yang aman serta inklusif.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Fakultas Hukum. Kasus ini menjadi viral di media sosial, berupa percakapan bernuansa seksual dalam sebuah grup daring.

Kasus pelecehan seksual tersebut menjadi sorotan publik. Belasan mahasiswa tersebut dihadirkan dalam sebuah forum terbuka di Auditorium Djokosoetono pada Senin, 13 April 2026 malam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....