KKP Terapkan Stelina Bertahap untuk Eksportir

  • 15 Apr 2026 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan terapkan Stelina bertahap untuk eksportir perikanan
  • Sistem ini menjawab tuntutan global: produk harus legal, tertelusur, dan berkelanjutan
  • Fokus awal pada komoditas ekspor utama seperti tuna, udang, dan rajungan
  • Stelina integrasikan data dari hulu ke hilir dan hindari duplikasi input
  • Indonesia lolos standar Global Dialogue on Seafood Traceability
  • Target seluruh eksportir gunakan Stelina paling lambat 2027

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menerapkan sistem ketertelusuran digital Stelina bagi eksportir perikanan. Penerapan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan industri.

Ketua Tim Kerja KKP, Lia Sugihartini menyebut kebijakan ini merespons tuntutan pasar internasional. Pihaknya meyakini, produk perikanan harus legal, tertelusur, dan berasal dari kegiatan berkelanjutan.

Penerapan Stelina difokuskan pada komoditas utama ekspor seperti tuna, udang, dan rajungan. "Saat ini mungkin baru 584 pelaku usaha yang menerapkan Stelina," ucap Lia dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, jumlah tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap, khususnya bagi eksportir. Ia mengatakan, fokus peningkatan dilakukan pada komoditas ekspor utama.

Stelina merupakan platform digital yang mengintegrasikan data dari hulu hingga hilir. Sistem ini mencakup penangkapan, budidaya, distribusi, pengolahan, hingga pemasaran.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024. Sistem juga memenuhi standar internasional Global Dialogue on Seafood Traceability.

Lia menyebut Indonesia menjadi negara pertama yang lolos uji capability test sistem tersebut. Hal ini memungkinkan interoperabilitas dengan berbagai sistem global.

Penerapan bertahap dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan industri pengolahan ikan nasional. Pemerintah menargetkan seluruh eksportir menggunakan Stelina paling lambat 2027.

Dengan interoperabilitas, pelaku usaha dapat menghubungkan sistem mereka ke Stelina. Hal ini menghindari penginputan data ganda dalam proses ketertelusuran.

"Kita membuka interoperabilitas dengan sistem pelaku usaha maupun global," kata Lia.

Integrasi data diharapkan memperkuat transparansi rantai pasok. Sistem juga mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi standar ekspor.

KKP juga menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi dan mitra strategis. Langkah ini mendukung implementasi sistem secara lebih luas.

Pemerintah akan menjalin komunikasi dengan negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat dan Jepang. Negara tujuan mensyaratkan sistem ketertelusuran yang jelas.

"Sehingga mereka bisa menerima Stelina untuk berbagi data antar pemerintah," ucapnya.

Hal ini diharapkan memperlancar akses pasar ekspor Indonesia. Sistem juga meningkatkan kepercayaan negara tujuan terhadap produk nasional.

CEO AP2HI Janti Djuari menilai sistem ini membantu industri perikanan nasional. Buyer selama ini meminta verifikasi asal tangkapan produk.

Menurutnya, Stelina bukan menjadi beban bagi pelaku usaha. Sistem justru menjadi solusi memenuhi persyaratan pasar internasional.

Ia berharap proses verifikasi menjadi lebih efisien sesuai kebutuhan pasar global. Sistem ini juga memperkuat kepercayaan buyer terhadap produk Indonesia.

"Dokumen ekspor harus berada di bawah bendera pemerintah," kata Janti.

Verifikasi resmi dinilai penting untuk menjamin kredibilitas produk. Hal ini menjadi syarat utama dalam perdagangan internasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....