Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM-LPG Subsidi
- 08 Apr 2026 15:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bareskrim Polri tegaskan akan menindak tegas pelaku penyelewengan BBM dan LPG subsidi
- Ribuan barang bukti disita, termasuk jutaan liter BBM dan ribuan tabung elpiji
- Penyalahgunaan subsidi energi sebabkan potensi kerugian negara hingga Rp1,26 triliun
RRI.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas pelaku penyelewengan bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi di seluruh wilayah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main dalam menindak pelaku penyelewengan BBM dan elpiji subsidi," ujar Wakabareskrim Polri Nunung Syarifuddin dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Nunung menyampaikan pengawasan distribusi BBM dan elpiji bersubsidi harus dilakukan secara ketat agar penyalurannya tepat sasaran. Langkah ini penting untuk memastikan subsidi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan sesuai kebijakan pemerintah.
"Kita dukung efisiensi energi dan kawal penyaluran BBM dan elpiji subsidi. Hal tersebut supaya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Ia menegaskan, penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi bukan hanya merupakan pelanggaran hukum semata. Tindakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan negara.
"Pesan saya untuk para pelaku, segera berhenti melakukan kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kalian bukan hanya berkhianat terhadap negara tetapi juga terhadap masyarakat," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni menyampaikan pihaknya menyita ribuan barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti terdiri dari bahan bakar, tabung gas, hingga kendaraan operasional.
"Dari penindakan tersebut, kami berhasil menyita berbagai barang bukti berupa 1.182.388 liter solar dan 127.019 liter Pertalite. Selain itu, ribuan tabung elpiji dari berbagai ukuran juga diamankan," ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti lain yang disita meliputi 17.516 tabung elpiji 3 kilogram dan 516 tabung elpiji 5,5 kilogram. Selain itu terdapat 4.945 tabung elpiji 12 kilogram dan 422 tabung elpiji 50 kilogram.
Selain tabung gas, polisi juga menyita 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menghentikan distribusi energi bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Irhamni menegaskan pengungkapan ini menunjukkan besarnya praktik penyalahgunaan energi subsidi di lapangan. Subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, namun disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Bareskrim Polri mencatat kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga 2026 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun. Penindakan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....