Fiskal Masih Kuat, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

  • 06 Apr 2026 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026.
  • Purbaya menilai kondisi fiskal Indonesia saat ini masih dalam posisi kuat, sehingga masyarakat diminta tenang terhadap kondisi keuangan negara.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026. Kebijakan ini tetap dipertahankan meski terjadi tekanan akibat fluktuasi harga minyak dunia.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan subsidi BBM akan terus diberikan. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga demi melindungi daya beli masyarakat.

“Saya ingin menegaskan bahwa subsidi BBM tidak akan dihdihilangkan. Ini akan tetap ada sampai akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Senin, 6 April 2026.

Ia menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai simulasi dengan asumsi harga minyak dunia mencapai 100 dolar AS per barel. Hasilnya, defisit anggaran masih dapat dijaga di kisaran 2,9 persen terhadap produk domestik bruto.

Purbaya menilai kondisi fiskal Indonesia saat ini masih dalam posisi kuat. Pemerintah juga memiliki cadangan anggaran yang cukup untuk menghadapi potensi tekanan global.

Ia menyebutkan, Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang dimiliki pemerintah mencapai sekitar Rp420 triliun. Dana tersebut dapat digunakan sebagai bantalan jika terjadi kondisi darurat.

Purbaya pun meminta masyarakat tetap tenang terkait kondisi keuangan negara. Ia memastikan anggaran pemerintah masih cukup untuk menjaga stabilitas ekonomi.

“Kalau dalam kondisi tertekan, kita masih punya bantalan fiskal Rp420 triliun. Masyarakat tidak perlu khawatir, anggaran kita masih cukup,” ujarnya.

Menurutnya, peluang harga minyak dunia bertahan di atas 100 dolar AS per barel dalam jangka panjang relatif kecil. Karena itu, risiko terhadap APBN dinilai masih terkendali.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan mengurangi penerimaan negara sekitar Rp500 miliar.

Namun demikian, langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung efisiensi industri penerbangan nasional di tengah tekanan global.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan harga tiket pesawat domestik akan mengalami kenaikan. Besaran kenaikan diperkirakan berada di kisaran 9 hingga 13 persen.

Airlangga menyebut, kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya harga avtur. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menahan lonjakan harga tiket. Salah satunya melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 11 persen.

Kebijakan ini berlaku untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. "Nah perbulannya jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13," ujarnya.

Airlangga menyebut kebijakan tersebut termasuk dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerapannya direncanakan berlangsung selama dua bulan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....