Kemensos Batasi Penggunaan Ponsel Sekolah Rakyat
- 31 Mar 2026 21:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pembatasan ponsel siswa
- Penggunaan ponsel jam tertentu
- Laptop untuk belajar
- Perlindungan anak digital
- Cegah cyberbullying
- Konten pendidikan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memperketat penggunaan ponsel bagi siswa Sekolah Rakyat. Kebijakan ini untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.
Saifullah Yusuf mengatakan siswa hanya boleh menggunakan ponsel pada jam tertentu. Penggunaan ponsel diatur sesuai kebijakan sekolah.
“Siswa hanya boleh menggunakan ponsel pada jam tertentu,” ucapnya di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Ia mengatakan siswa diarahkan menggunakan laptop untuk belajar. Akses internet pada laptop dibatasi hanya untuk konten pendidikan.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur pelindungan anak di ruang digital.
Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada sekolah. Sosialisasi dilakukan kepada kepala Sekolah Rakyat.
Ia mengatakan pembatasan dilakukan untuk mencegah ancaman digital. Ancaman tersebut antara lain perundungan siber dan konten negatif.
“Anak-anak harus paham mana informasi benar dan mana hoaks,” ucapnya.
Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital mulai berlaku Maret 2026. Aturan tersebut membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun.
Aturan teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini melindungi anak dari ancaman digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....