Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Jabatan Hakim, Serap Masukan Publik

  • 31 Mar 2026 21:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Pihaknya langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi perangkat pengadilan, Selasa.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengatakan forum tersebut menjadi langkah awal untuk menghimpun masukan dalam penyusunan regulasi terkait jabatan hakim.

“Kita ini benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Agar hakim dan tim pendukungnya bisa maksimal menjalankan tugas karena kesejahteraan terpenuhi dan keamanan terjaga,” ujarnya, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa , 31 Maret 2026.

RDPU dihadiri antara lain oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc. Serta dihadiri juga Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).

Komisi III menilai pembentukan RUU tersebut penting untuk menjawab persoalan dualisme status hakim pasca-Reformasi. Yakni sebagai pejabat negara namun masih dikelola dengan sistem kepegawaian aparatur sipil negara.

Kondisi itu mencakup aspek rekrutmen, kepangkatan, mutasi, hingga sistem gaji dan pensiun. Yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan posisi strategis hakim dalam kekuasaan kehakiman.

Selain itu, DPR juga menyoroti aspek perlindungan terhadap hakim menyusul sejumlah kasus kekerasan dan teror. Termasuk peristiwa kebakaran rumah hakim di Medan pada 2025.

Habiburokhman menegaskan RUU Jabatan Hakim akan dirancang sebagai payung hukum terpadu yang tidak hanya mengatur hakim. Tetapi juga unsur pendukung peradilan seperti kepaniteraan dan kesekretariatan.

“Komisi III membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses pembahasan. Agar nantinya substansi RUU sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Ke depan, pembahasan RUU akan melibatkan pemerintah, antara lain Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini, DPR masih menghimpun bahan untuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU melalui Badan Keahlian DPR.

RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat memperkuat kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Sekaligus menjamin independensi kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....