Simak Syarat Dapat Gelar Pahlawan Nasional
- 30 Mar 2026 17:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wamensos menekankan syarat pengusulan gelar pahlawan nasional harus dipenuh
- Syarat meliputi jasa tokoh, administrasi, dan prosedur pengusulan
- Jasa tokoh tidak hanya masa kolonial tetapi juga setelah kemerdekaan
- Administrasi meliputi naskah akademik dan dokumentasi perjuangan tokoh
- Proses pengusulan dilakukan dari daerah hingga pemerintah pusat
- Keputusan akhir gelar pahlawan nasional berada di Istana Negara
- Pengusulan Sultan Hamengkubuwono II diharapkan berjalan lancar
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono membeberkan, syarat pengusulan gelar pahlawan nasional harus dipenuhi. Syarat tersebut mencakup jasa tokoh, administrasi, dan prosedur pengusulan.
"Sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan peraturan pemerintah. Itu ada prasyarat yang harus dilengkapi," kata Agus dalam seminar pengusulan gelar pahlawan nasional Sultan Hamengkubuwono II di Menara 165 Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Syarat pertama, kata dia, adalah jasa tokoh bagi bangsa dan negara. Jasa tersebut tidak hanya pada masa kolonial tetapi juga setelah kemerdekaan.
Ia mencontohkan, aktivis buruh Marsinah yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2025. Marsinah dinilai berjasa memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia.
"Marsinah bukan pejuang masa kolonial. Tetapi pejuang buruh pada masa Orde Baru," ucapnya.
Selain jasa, lanjut dia, syarat kedua adalah kelengkapan administrasi. Dokumen meliputi naskah akademik, catatan sejarah, dan dokumentasi perjuangan tokoh.
Ia menyebut, nama tokoh juga harus diabadikan menjadi nama jalan atau gedung. Dokumentasi perjuangan dapat berupa buku, naskah, atau film dokumenter.
"Dokumentasi perjuangan harus menjadi persyaratan administrasi yang dilengkapi. Ini syarat kedua,” katanya.
Syarat ketiga adalah prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional. Proses pengusulan dilakukan mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Usulan diajukan ke kabupaten atau kota dan dikaji Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah. Hasil kajian kemudian ditandatangani bupati atau wali kota.
Usulan selanjutnya diajukan ke tingkat provinsi melalui Dinas Sosial. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah tingkat provinsi kemudian melakukan kajian lanjutan.
"Hasil kajian dari daerah kemudian diusulkan ke Kementerian Sosial. Ini menjadi syarat utama ketiga,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kementerian Sosial akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat. Hasil kajian kemudian diserahkan kepada Dewan Gelar sebelum keputusan di Istana Negara.
"Keputusan final seseorang menjadi pahlawan nasional berada di Istana. Semua akan dilihat sesuai dengan persyaratannya,” katanya.
Agus Jabo berharap proses pengusulan gelar pahlawan nasional Sultan Hamengkubuwono II berjalan lancar. Ia juga berharap kegiatan ini menjadi momentum generasi muda memahami sejarah bangsa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....