Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama untuk Penerapan KBLI 2025

  • 29 Mar 2026 21:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Hal ini dilakukan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional. SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

SEB ini ditujukan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, badan pengusahaan kawasan, notaris. Serta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

“Penyesuaian KBLI 2025 menjadi fondasi penting. Agar nantinya sistem perizinan berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha,” ujar Rosan, Minggu, 29 Maret 2026.

SEB tersebut juga menjadi pedoman implementasi KBLI 2025 pada berbagai sistem, termasuk OSS (Online Single Submission). Dan juga sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Saat ini, sistem OSS telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah menegaskan, perizinan berusaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.

Sementara itu, pelaku usaha diminta melakukan penyesuaian data pada sistem AHU apabila terdapat perubahan kegiatan usaha. Selain itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan sistem layanan guna mendukung implementasi KBLI 2025.

Implementasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi data antarinstansi serta mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih akurat. Dalam masa transisi, pemerintah memastikan pelayanan perizinan tetap berjalan tanpa gangguan.

“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Dan ini untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” ujar Rosan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Tentang KBLI yang menggantikan aturan sebelumnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....