Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif Penerbangan Dampak Geopolitik

  • 27 Mar 2026 15:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons dinamika industri penerbangan nasional yang tertekan akibat situasi geopolitik global dan kenaikan biaya operasional maskapai.
  • Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah memahami tantangan yang dihadapi pelaku industri penerbangan saat ini.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons dinamika industri penerbangan nasional yang tertekan akibat situasi geopolitik global dan kenaikan biaya operasional maskapai. Kondisi tersebut berdampak pada kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta meningkatnya biaya operasional maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah memahami tantangan yang dihadapi pelaku industri penerbangan saat ini. “Kami memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global,” kata Lukman F Laisa dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Maret 2026.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas yang diajukan INACA secara menyeluruh. Kajian mempertimbangkan aspek ke ekonomian maskapai, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan industri penerbangan nasional secara berimbang.

“Pemerintah mempertimbangkan kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” katanya. Lukman menegaskan koordinasi dengan maskapai, operator bandara, dan penyedia avtur terus dilakukan memantau harga serta dampaknya.

Selain itu, pemerintah juga mencermati usulan kebijakan stimulus dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal negara dan kepentingan masyarakat luas. “Setiap kebijakan akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen,” ucapnya.

Ia memastikan kebijakan yang diambil tetap menjaga kualitas layanan angkutan udara dari sisi keselamatan dan keamanan. Selain itu, kebijakan juga menjamin keterjangkauan tarif bagi masyarakat serta menjaga konektivitas nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, INACA meminta adanya kenaikan fuel surcharge dan TBA tiket penerbangan domestik imbas adanya konflik geopolitik global. Sekjen INACA Bayu Sutanto menyebut kondisi industri penerbangan dipengaruhi konflik geopolitik global yang membuat ekonomi internasional tidak kondusif.

"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Di mana, kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu.

INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge sebesar 15 persen dari tarif yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya. Selain itu, INACA meminta penyesuaian Tarif Batas Atas tiket domestik sebesar 15 persen untuk pesawat jet dan propeller.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....