TNWK jadi Proyek Percontohan Pertama Implementasi Pembiayaan Iklim Inovatif

  • 27 Mar 2026 06:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dipilih sebagai proyek percontohan pertama untuk implementasi mekanisme pembiayaan iklim inovatif.
  • Proyek percontohan ini menandai pergeseran pendekatan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
  • Dari model yang sepenuhnya mengandalkan negara dan organisasi nonpemerintah, menuju model pembiayaan campuran (blended finance) yang melibatkan sektor swasta dan pasar modal hijau.

RRI.CO.ID, Way Kambas - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dipilih sebagai proyek percontohan pertama untuk implementasi mekanisme pembiayaan iklim inovatif. Seperti obligasi keanekaragaman hayati, kredit karbon melalui pasar karbon sukarela internasional.

Di samping itu penguatan pariwisata konservasi (ecotourism) yang menjangkau berbagai segmen pengunjung. Proyek percontohan ini menandai pergeseran pendekatan dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Dari model yang sepenuhnya mengandalkan negara dan organisasi nonpemerintah, menuju model pembiayaan campuran (blended finance) yang melibatkan sektor swasta dan pasar modal hijau. Dengan tujuan utama tetap menjaga hutan dan keanekaragaman hayati di taman nasional.

"Bahwa selama puluhan tahun, sebagian besar dari 57 taman nasional Indonesia bergantung pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketergantungan tersebut kerap belum mencukupi kebutuhan operasional dan pemulihan ekosistem," ucap Raja Juli pada acara silaturahmi idulfitri di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kamis 26 Maret 2026.

Kegiatan dihadiri para Kepala Desa dari desa penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK), didampingi oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Hadir pula Pangdam XXI Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, dan unsur Forkopimda setempat.

Ancaman perambahan hutan, perburuan liar, kebakaran, dan konflik satwa-manusia masih terus terjadi. Sementara kapasitas pengawasan dan pengelolaan kawasan belum sepenuhnya ideal.

"Kondisi inilah yang mendorong Presiden Prabowo membentuk Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. Dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua, dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Pangestu sebagai Ketua Bersama, sebagaimana diumumkan pekan lalu di Istana Merdeka," kata Menhut.

TNWK merupakan habitat penting bagi gajah Sumatra, badak Sumatra, dan harimau Sumatra yang berstatus kritis menurut IUCN. Saat ini TNWK menghadapi berbagai tantangan, seperti spesies invasif, kebakaran hutan berulang, fragmentasi habitat, perburuan ilegal, serta konflik manusia dengan gajah.

"Melalui skema karbon, perusahaan yang ingin mengimbangi emisi dapat membeli kredit karbon yang dihasilkan dari upaya konservasi dan restorasi hutan di TNWK. Dana yang terkumpul akan digunakan kembali untuk mendukung operasional dan pemulihan ekosistem secara berkelanjutan," ungkap Raja Juli.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk memungkinkan proyek pasar karbon sukarela di taman nasional. Menhut Raja Juli menjelaskan bahwa sesuai UU 32 Tahun 2024, pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan.

Oleh karena itu, harus ada penyesuaian zonasi untuk memungkinkan kegiatan karbon dilakukan di area yang paling tepat. Namun, beliau menegaskan bahwa penyesuaian zonasi bersifat sementara dan bertujuan untuk memperkuat kondisi habitat satwa liar di TNWK dan akan dikembalikan ke zona awal setelah kegiatan pemulihan dan perlindungan khusus selesai.

“Dalam merancang proyek ini, kami menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan keanekaragaman hayati TNWK yang tak ternilai harganya” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli. Untuk satwa liar yang terancam punah secara kritis, pihaknya akan bekerja sama dengan mitra swasta untuk menanam kembali pohon endemik sebagai habitatnya.

Selain itu mencegah kebakaran hutan, meningkatkan ketersediaan sumber pakan bagi satwa liar, dan mengendalikan spesies invasif yang menjadi gangguan bagi kesejahteraan satwa liar. (rel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....