Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra Dimulai 1 April 2026

  • 26 Mar 2026 15:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mulai fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra pada 1 April 2026
  • Fokus utama fase rehabilitasi dan rekonstruksi adalah pembangunan hunian tetap dan infrastruktur permanen bagi masyarakat terdampak
  • Pemerintah targetkan sekitar 36 ribu unit rumah akan dibangun oleh BNPB dan Kementerian PKP

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana pada tiga provinsi yang terdampak di Sumatra mulai 1 April 2026. Tahap ini dilakukan setelah masa transisi darurat menuju pemulihan ditargetkan berakhir pada 30 Maret 2026 mendatang.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan, fokus utama pada fase ini adalah pembangunan hunian tetap dan infrastruktur permanen. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana.

“Tiga provinsi di Sumatra yang terkena bencana, semuanya sudah masuk tahap transisi darurat ke pemulihan. Tahap ini diharapkan berakhir pada 30 Maret 2026, sehingga mulai 1 April 2026 masuk ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam konferensi pers, Rabu, 26 Maret 2026.

Suharyanto menjelaskan pembangunan hunian tetap sebenarnya direncanakan dimulai pada fase rehabilitasi. Namun, dikarenakan kebutuhan mendesak masyarakat, sehingga pembangunan telah dimulai sejak masa transisi.

“Masyarakat sangat ingin segera dibangunkan hunian tetap. Oleh karenanya, meskipun masih dalam tahap transisi dan belum masuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi, kita sudah mulai membangun,” katanya.

Ia menyebut pemerintah saat ini masih memfokuskan anggaran pada bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan dan sedang. Meski demikian, pembangunan rumah rusak berat juga telah mulai dilakukan secara bertahap.

BNPB bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan pembangunan sekitar 36 ribu unit rumah. Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan pasca-bencana di wilayah terdampak.

BNPB juga menerapkan dua skema pembangunan, yakni mandiri oleh masyarakat dengan bantuan dana dan pembangunan langsung oleh pemerintah. Skema ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan hunian tetap.

“Jika masyarakat ingin membangun sendiri dengan nilai bantuan Rp60 juta, maka dana tersebut akan diberikan dalam dua tahap. BNPB juga akan memberikan petunjuk teknis,” ucap Suharyanto.

Selain itu, ia juga menegaskan pembangunan harus memenuhi standar agar rumah layak huni dan tahan bencana. “Contohnya, penggunaan besi harus menggunakan besi beton, jadi tidak boleh sembarangan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat pendataan warga calon penghuni hunian tetap (huntap). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses relokasi korban bencana berjalan tepat sasaran dan sesuai data yang tepat.

“Semua kepala daerah menyampaikan hal yang sama, minta huntap cepat dibangun, tapi datanya harus jelas dulu,” kata Tito yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra. Tito mengatakan percepatan pendataan penting agar pemerintah pusat dapat segera memulai pembangunan rumah permanen bagi masyarakat terdampak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....