Catat, Ini Jadwal Lengkap WFA ASN dan Libur Sekolah usai Lebaran 2026

  • 25 Mar 2026 11:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere bagi ASN pada 16-17 serta 25-27 Maret 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan arus mudik dan balik dengan memberi fleksibilitas kerja.
  • Kegiatan belajar mengajar kembali normal pada 30 Maret 2026 setelah libur sekolah hingga 27 Maret.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara untuk mengantisipasi kepadatan arus balik nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026.

Setiap instansi pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengatur pelaksanaan teknis di lingkungan kerja masing-masing. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dari lokasi mana saja sesuai dengan ketetapan dari setiap kementerian.

Skema ini bertujuan untuk membantu mengurai penumpukan kendaraan selama periode puncak arus balik lebaran tahun ini. Fleksibilitas ini juga memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk merencanakan perjalanan pulang dengan lebih aman.

Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara:

16 Maret 2026 (Menjelang Hari Suci Nyepi)

17 Maret 2026 (Menjelang Hari Suci Nyepi)

25 Maret 2026 (Setelah Cuti Bersama Lebaran)

26 Maret 2026 (Setelah Cuti Bersama Lebaran)

27 Maret 2026 (Setelah Cuti Bersama Lebaran)

Berdasarkan surat keputusan bersama milik tiga menteri terkait, kegiatan belajar mengajar di sekolah baru akan aktif kembali secara serentak pada Senin, 30 Maret 2026. Masa libur sekolah nasional tersebut berlangsung hingga tanggal 27 Maret 2026 bagi seluruh satuan pendidikan.

Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu kerja fleksibel ini demi kenyamanan perjalanan lintas daerah. Pengaturan jadwal yang tepat akan membantu menghindari kemacetan parah di jalur utama mudik dan balik.

Pegawai swasta juga dapat merasakan kebijakan serupa sesuai dengan edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tahun ini. Perusahaan diimbau untuk memberikan kelonggaran lokasi kerja bagi buruh pada masa libur nasional Nyepi dan Lebaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....