Skema Pajak Ganda, Baleg DPR Sorot Tajam Sistem Perpajakan Indonesia
- 22 Mar 2026 06:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Beleg DPR RI, Firman Soebagyo menyorot tajam, isu sistem perpajakan di Indonesia yang dinilai masih membebani masyarakat
- Masalah skema penerapan pajak ganda pada satu objek
- Politikus Golkar ini menilai, praktik pajak berulang terhadap satu objek yang sama tidak hanya mencederai prinsip keadilan
- Pajak adalah instrumen negara untuk membangun, bukan alat yang menekan rakyat
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Beleg DPR RI, Firman Soebagyo menyorot tajam, isu sistem perpajakan di Indonesia yang dinilai masih membebani masyarakat. Terutama, masalah skema penerapan pajak ganda pada satu objek.
Politikus Golkar ini menilai, praktik pajak berulang terhadap satu objek yang sama tidak hanya mencederai prinsip keadilan. Tetapi juga, telah memperlemah kepercayaan publik terhadap negara.
“Sudah terlalu lama sistem ini dibiarkan. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru menambah beban melalui kebijakan fiskal yang tidak adil,” kata Firman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2026.
Anggota Komisi IV DPR ini menilai, skema pajak ganda bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Sekaligus, bertentangan atas prinsip keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
"Jika tidak segera dibenahi, sistem ini berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan memicu ketidakpuasan publik. Pemerintah dan DPR perlu segera melakukan revisi Undang-Undang perpajakan," ucap Firman.
Revisi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penyederhanaan sistem pajak. Selaligus, penghapusan praktik pajak ganda, serta penguatan asas keadilan dan transparansi.
Lebih jauh, Firman juga menyoroti, pentingnya transparansi dalam pengelolaan fiskal. Setiap rupiah yang dipungut dari rakyat, harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pajak adalah instrumen negara untuk membangun, bukan alat yang menekan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar kepercayaan publik kembali pulih,” ujar Firman.
Pernyataan tegasnya ini, menurut Firman, menjadi sinyal politik bahwa isu keadilan pajak akan menjadi perhatian serius Parlemen. Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya tuntutan publik terhadap keadilan sosial, revisi UU Perpajakan potensi menjadi agenda strategis.
"Tidak bisa lagi ditunda, sudah saatnya negara benar-benar berpihak pada rakyat. Keadilan pajak adalah fondasi keadilan sosial,” kata Firman.
Sebelumnya diberitakan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023. Yakni, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kepada DPR RI.
Purbaya mengatakan, penyerahan revisi DIM dalam RUU tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah melakukan pendalaman. Serta, penguatan stabilitasi sektor keuangan yang menjadi mesin utama penggerak perekonomian.
"Untuk mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan, ekonomi Indonesia perlu didukung oleh sektor keuangan yang sehat. Untuk itu, diperlukan pendalaman, stabilitas, dan inklusi sektor keuangan, ini semua amat krusial," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Pemerintah bersama DPR juga resmi membentuk Panitia Kerja (Panja), yang terdiri dari 4 perwakilan pemerintah, dan sebanyak 30 anggota fraksi partai. Panja diketuai oleh Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Hekal dari fraksi Partai Gerindra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....