Ratusan Negara Bahas Pemberantasan 'Illegal Fishing' di Bali
- 05 Mei 2023 14:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan keempat kesepakatan negara pelabuhan di Kabupaten Badung, Bali pada 8-12 Mei 2023. Pertemuan akan membahas peran pelabuhan dalam mempersempit praktik Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) secara global.
IUUF disebut juga penangkapan ikan ilegal. Praktik penangkapan ikan ini dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara.
Pertemuan ini disebut juga 4th Meeting of The Parties To The FAO Agreement On Port State Measures (PSMA). Ketua Pertemuan Nilanto Perbowo mengatakan Indonesia dipilih menjadi tuan rumah dalam pertemuan ketiga PSMA di Brussels, Belgia.
Pertemuan akan diikuti ratusan delegasi dari negara anggota PSMA, pengamat, hingga perwakilan lembaga internasional. mengatakan, PSMA merupakan bagian upaya mencegah praktik IUUF melalui pengelolaan pelabuhan perikanan.
"Dengan adanya tindakan PSMA terhadap kapal asing, menunjukkan kita concern terhadap IUUF baik itu pemberantasan maupun pencegahan. Apa manfaatnya? Salah satunya meningkatkan daya saing produk perikanan," kata Direktur Kepelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Tri Aris Wibowo dalam konferensi pers di Kantor KKP Jakarta, Kamis (4/5/2023).
"(Ini-red) menegaskan kejelasan ketelurusan produk perikanan. Dan, Indonesia tidak ada kekhawatiran melawan tindakan ilegal," ujar Tri.
Regional Project Coordinator FAO Muralidharan Chavakat Manghat mengungkapkan dukungan pemberantasan praktik IUUF secara global. Di antara dukungannya berupa pembuatan peta jalan pemberantasan dan transformasi digital pemantauan kapal perikanan.
"Saya mengapresiasi Indonesia sebagai negara yang meratifikasi PSMA sebagai upaya pencegahan IUUF," kata Muralidharan.
PSMA merupakan ketentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing. Ini terutama kapal perikanan yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk.
Ketentuan ini dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF). Indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional PSMA sejak tahun 2016.
Indonesia menetapkan empat pelabuhan sebagai lokasi bersandarnya kapal-kapal perikanan maupun kapal pengangkut ikan berbendera asing. Pelabuhan tersebut Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus, dan Pelabuhan Umum Benoa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....