Badan Gizi Nasional Jatuhkan Sanksi Ribuan Satuan Pelayanan
- 21 Mar 2026 01:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP)
- Ribuan SPPG melanggar ketentuan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode Januari hingga Maret 2026.
- Pemberian sanksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang wajib dipatuhi seluruh pengelola SPPG.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar prosedur. SPPG yang melanggar ketentuan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Januari- Maret 2026 berjumlah 1.251.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.030 SPPG dihentikan sementara operasionalnya. Sementara itu, 210 unit dikenai surat peringatan tahap pertama (SP-1) dan 11 lainnya masuk tahap peringatan kedua (SP-2).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan penindakan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius. Di antaranya, infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran standar dalam bentuk apa pun, program ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kualitas harus menjadi prioritas utama,” ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 20 Maret 2026.
Berdasarkan data BGN, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG, serta Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) dengan 131 SPPG.
Menurut Dadan, pemberian sanksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang wajib dipatuhi seluruh pengelola SPPG. Ia menegaskan bahwa SP-1 dan SP-2 merupakan peringatan keras agar segera dilakukan perbaikan.
“Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya. Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Pelanggaran ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar giz, tidak ada kompromi dalam hal ini,” katanya.
BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....