YPPI Dukung Implementasi Permenkomdigi 9/2026, Lindungi Anak di Ruang Digital
- 20 Mar 2026 22:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- YPPI menyatakan dukungannya dalam implementasi Permenkomdigi 9 Tahun 2026
- Menurut YPPI, Permenkomdigi 9/2026 sebagai langkah konkret melindungi anak di ruang digital
- YPPI mendorong kolaborasi seluruh pihak dalam implementasi Permenkomdigi 9/2026
RRI.CO.ID, Jakarta - Yayasan Plan International Indonesia (YPPI), mendukung terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif YPPI, Dini Widiastuti, melalui surat resminya kepada Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Permenkomdigi itu mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik (PSE), dalam memberikan perlindungan terhadap anak di platform digital. Menurut Dini, bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak di platform digital.
Sebab dijelaskannya, perkembangan teknologi digital saat ini, menimbulkan pula peningkatan risiko berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital. Untuk itu ditegaskannya, perlunya kebijakan tegas yang dikeluarkan pemerintah dalam mengantisipasi berbagai ancaman dan dampak negatifnya bagi anak-anak.
"Plan Indonesia terpanggil untuk turut mendukung implementasi peraturan ini sekaligus memberikan masukan agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin kuat," kata Dini dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2026.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa perlindungan bagi anak di ruang digital itu, tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah. Ditekankan Direktur Eksekutif Plan International Indonesia, perlunya kolaborasi berbagai pihak, untuk memastikan ekosistem digital lebih aman bagi anak.
"Kami berharap dapat terus terlibat dan berkontribusi bersama Komdigi dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital sehingga dampaknya semakin luas bagi anak-anak, kaum muda, dan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Diketahui, Permenkomdigi 9/2026 itu telah diterbitkan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid, pada Jumat, 6 Maret 2026. Kemkomdigi dalam kebijakan itu, akan mulai melakukan pembatasan akses sejumlah akun platform digital anak di bawah usia 16 tahun.
"Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan. Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," imbuh Meutya dalam video konferensi persnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....