Menag: Pembatasan Akses Medsos Bentuk Ijtihad Negara Lindungi Anak

  • 20 Mar 2026 06:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026
  • Kementerian Agama, lanjutnya, akan mendukung penuh implementasi kebijakan Pembatasan Medsos Anak
  • Pendidikan Agama Anak dari Media Sosial

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Menurut Menag, ruang digital saat ini ibarat “rimba tanpa batas” yang menuntut kesiapan mental dan spiritual, terutama bagi anak-anak. Karena itu, kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dinilai sebagai langkah strategis, bukan pembatasan.

“Kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan. Sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Nasaruddin dalam keterangan video kepada redaksi, Kamis 19 Maret 2026.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk ijtihad regulasi negara dalam melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif dunia maya. Menurutnya, negara hadir untuk memastikan generasi muda memiliki kesiapan yang cukup sebelum terpapar kompleksitas ruang digital.

Kementerian Agama, lanjutnya, akan mendukung penuh implementasi kebijakan ini melalui berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Ia juga meminta seluruh madrasah dan institusi pendidikan untuk aktif mengawal pelaksanaannya.

Menag lantas mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk menjadikan momentum ini sebagai upaya memperkuat literasi digital. Sekaligus pembentukan karakter peserta didik.

“Kepada para guru, kiai, dan orang tua, mari kita dampingi anak-anak dengan kasih sayang. Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ucap Menag.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....