Seandainya Idulfitri Besok, Bagaimana Hukum Salat Jumat?

  • 19 Mar 2026 10:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Salat Id bersifat sunnah muakkadah, dan jika Idulfitri bertepatan dengan Jumat, terdapat keringanan (ruksah) untuk tidak melaksanakan salat Jumat.
  • Dalil hadis menunjukkan Nabi Muhammad memberi pilihan, setelah salat Id umat boleh tetap melaksanakan atau meninggalkan salat Jumat.
  • Pendapat ulama berbeda, namun dalam mazhab Syafi’i keringanan berlaku terutama bagi yang jauh dari masjid, sementara di perkotaan tetap dianjurkan salat Jumat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Salat Id merupakan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim saat Idulfitri. Walaupun belum secara resmi ditetapkan, sebagian umat Islam yang menggunakan metode hisab akan melaksanakan salat Id besok.

Lantas, jika Idulfitri jatuh hari Jumat dan sudah melakukan salat Id, apakah tetap wajib salat Jumat? Berdasarkan peristiwa di masa Nabi Muhammad, jika terjadi Idulfitri di hari Jumat maka boleh meninggalkan salat Jumat.

Lalu bagaimana dalil tentang hukum tersebut? Ada beberapa hadits yang menjelaskan bahwa pernah terjadi pemberian keringan bagi kelompok yang meninggalkan salat Jumat.

Hal ini dilatari oleh kaum yang tinggal di luar pemukiman Madinah perlu menempuh jarak lumayan jauh. Oleh karena itu Nabi Muhammad memberi ruksah atau keringanan untuk tidak mengerjakan salat Jumat.

Hadits tersebut berbunyi sebagai berikut:

قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Artinya, "Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (ruksah) perihal tidak mengikuti salat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, 'Siapa yang ingin salat Jumat, silakan!'" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).

Ada pula riwayat lain yang bersumber dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy. Dikatakan bahwa dirinya menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan Muawiyah bertanya pada Zaid bin Arqam,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ .

"Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?" "Iya", jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, "Apa yang beliau lakukan ketika itu?" "Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat", jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan." (HR. Abu Daud Nomor 1070; An-Nasai Nomor 1592; Ibnu Majah Nomor 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Jelas bahwasanya meninggalkan salat Jumat diperbolehkan bahkan ketika masa Nabi Muhammad. Namun, ulama fiqih berbeda pendapat untuk mengenai hukum meninggalkan salat Jumat di masa sekarang.

Apakah Masih Boleh Meninggalkan Salat Jumat di Masa Sekarang?

Ulama Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa salat Id dan salat Jumat adalah kedua ibadah yang tidak berkesinambungan. Sehingga keduanya tetap harus dikerjakan.

Sementara itu madzhab Syafi'i memiliki pandangan yang dengan pengecualian. Keringanan meninggalkan salat Jumat dapat diberikan kepada mereka yang tinggal di perkampungan dan sudah salat Ied di pagi hari.

Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu.

"Jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya (Id), lalu penduduk desa yang sebenarnya terkena kewajiban shalat Jumat. Karena Karena masih dalam jangkauan azan, penduduk kota yang datang melaksanakan salat Id tetap wajib menunaikan salat Jumat," tulisnya.

Adapun untuk penduduk desa, ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi'i. Pendapat yang paling kuat dan merupakan pendapat yang ditegaskan langsung oleh Imam Asy-Syafi'i.

Ia menyatakan bahwa mereka tidak wajib lagi shalat Jumat setelah salat Id. Namun, ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa kewajiban salat Jumat tetap berlaku bagi mereka." tulisnya, lagi.

Dengan begitu, menurut pandangan madzhab Syafi'i keringanan untuk tidak mengikuti salat Jumat di Hari Raya Idulfitri diperbolehkan. Terutama bagi mereka yang ada di pedesaan dan jauh dari masjid serta telah melakukan salat Id.

Umat Islam di perkotaan yang tinggal dekat masjid atau musala dan jumlah jemaah cukup sebaiknya tetap melaksanakan ibadah. Bila orang yang tinggal jauh dari kota dan tetap ingin melaksanakannya pun dipersilahkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....