Menko Yusril Nilai UU Organisasi Profesi Mendesak Dibentuk

  • 12 Mar 2026 19:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Indonesia membutuhkan Undang-Undang tentang Organisasi Profesi. Ini untuk memberikan kejelasan hukum mengenai keberadaan dan fungsi organisasi profesi di tengah masyarakat.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak pihak yang belum dapat membedakan antara organisasi profesi dengan bentuk organisasi lain seperti perkumpulan, yayasan, organisasi masyarakat, maupun partai politik. Yusril mengatakan ketidakjelasan tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman mengenai peran dan kewenangan organisasi profesi.

“Nah, kekacauan terjadi karena banyak ormas. Banyak perkumpulan merasa dirinya organisasi profesi,” kata Yusril, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan organisasi profesi pada dasarnya merupakan wadah yang beranggotakan para profesional dalam bidang tertentu. Organisasi tersebut dipimpin oleh para profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya serta bertujuan mengabdi pada kepentingan profesi yang bersangkutan.

Karena itu tidak semua orang dapat menjadi anggota organisasi profesi. Keanggotaan hanya dapat diikuti oleh individu yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang profesinya.

Namun demikian Yusril menyayangkan hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang jabatan profesi maupun organisasi profesi. Padahal menurutnya regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan organisasi profesi.

Ia mengungkapkan pembentukan Undang-Undang Organisasi Profesi sebenarnya telah lama menjadi agenda pembahasan pemerintah. Bahkan regulasi tersebut menjadi salah satu pekerjaan yang belum terselesaikan ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada periode 2001 hingga 2004.

“Tinggal dua undang-undang yang belum diselesaikan. Yaitu UU tentang Organisasi Profesi dan UU tentang Lembaga Swadaya Masyarakat,” ucapnya.

Pada masa itu pemerintah telah berhasil menyusun sejumlah undang-undang penting terkait profesi. Di antaranya Undang-Undang tentang Advokat serta Undang-Undang tentang Notaris.

Karena belum adanya regulasi khusus, organisasi profesi saat ini diatur melalui berbagai undang-undang yang terpisah. Sebagai contoh organisasi pengusaha diatur melalui Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri.

Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diatur melalui ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan. Menurut Yusril, ketiadaan undang-undang khusus membuat batas kewenangan organisasi profesi dengan perkumpulan menjadi kurang jelas.

Padahal organisasi profesi memiliki kewenangan penting seperti memberikan rekomendasi, mengatur standar profesi, hingga membentuk majelis kode etik. "Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah,” kata Yusril.

Namun ia menegaskan perkumpulan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi profesional seperti dalam kasus malapraktik yang dilakukan oleh tenaga profesional. Karena itu ia menilai kehadiran Undang-Undang Organisasi Profesi sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab lembaga profesi di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....