Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

  • 12 Mar 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara sekaligus memastikan fasilitas milik negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Menag Nasaruddin Umar mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. "ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab, ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata Nasaruddin Umar, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik pada momentum Hari Raya Idulfitri.

Namun demikian, Menag menyebut kendaraan dinas tetap dapat digunakan oleh ASN yang menjalankan tugas resmi selama periode Lebaran. Sebagian ASN Kemenag tetap bertugas pada masa libur Idul Fitri, misalnya dalam kegiatan pelayanan keagamaan dan pengawalan program Rumah Ibadah Ramah Pemudik.

Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat. Terutama dalam menjaga etika, akuntabilitas, serta kedisiplinan dalam menggunakan fasilitas negara.

Momentum Idul Fitri, menurutnya, menjadi pengingat penting bagi ASN untuk meneguhkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari. "ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” ujar Nasaruddin Umar.

Sementara itu pemerintah memproyeksikan terdapat 143,9 juta pergerakan orang selama periode libur Idulfitri 2026. Proyeksi tersebut berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan mengenai potensi mobilitas masyarakat saat musim mudik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengatur mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan mengatur rentang waktu libur yang lebih panjang serta menerapkan flexible working arrangement bagi ASN.

“Kita berusaha mengurangi tekanan dengan membuat rentang waktu libur yang lebih lebar, mengatur libur sekolah. Serta menerapkan flexible working arrangement bagi para ASN,” ucap Pratikno.

Selain pengaturan mobilitas, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Beberapa wilayah di Indonesia masih memiliki potensi curah hujan tinggi yang dapat memicu banjir maupun bencana alam lainnya.

Wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan antara lain Sumatra yang masih dalam proses pemulihan bencana. Selain itu, potensi cuaca ekstrem juga masih perlu diantisipasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Bali hingga Papua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....