Bandara Soetta Marak Penyelundupan Narkoba Jelang Lebaran
- 11 Mar 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Penyelundupan narkotika semakin marak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menjelang Lebaran/Idulfitri 2026. Terbukti, Bea Cukai Soetta membongkar empat kasus jaringan internasional.
Kepala Kantor Beacukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang merinci pengungkapan pertama narkotika jenis metamfetamina/sabu, MDMA, Ketamin dan Etomidate. Barang haram itu dibawa tiga warga negara Indonesia dan tiga Warga Negara Asing (WNA).
Penyelundupannya, sambung Hengky, melalui Terminal 3, Terminal 2D dan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi.
"Menjelang Lebaran memang makin marak aksi pengunduran narkoba. Mereka kira kita lengah pada momentum Lebaran, tapi justru malah diperketat," ujarnya, Rabu 12 Maret 2026.
Pelaku pertama berinisial KH (WNA, Pria, 33) tiba menggunakan penerbangan rute Amsterdam (AMS)–Dubai (UEA)-Jakarta(CGK). Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman yang diisi barang berupa Ketamin sebanyak 5.061 gram.
Penindakan kedua, penumpang yang diamankan berinisial ES (WNI, Wanita, 40), M (WNI, Wanita, 46) dan AP (WNI, Pria, 19) tiba menggunakan penerbangan rute Batam (BTH)–Jakarta (CGK). Ketiga penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus menyelipkan diantara pakaian.
"Penindakan ketiga, penumpang yang diamankan berinisial LKY (WNA, Pria, 25, Red) tiba menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur Malaysia (KUL)–Jakarta (CGK). Modusnya menggunakan kemasan minuman diisi narkoba," ucapnya.
Atas penindakan keempat, penumpang yang diamankan berinisial SP (WNA, Wanita, 31) tiba menggunakan penerbangan rute Don Mueang Thailand (DMK)–Jakarta (CGK). Modusnya menggunakan kemasan sabun dan minyak kelapa yang diisi narkoba.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana menyatakan bila kawasan Bandara Soetta adalah zona merah narkoba. Oleh sebab itu pihaknya semakin memperketat dan kolaborasi dengan berbagai stekholder menjelang Lebaran ini.
Sementara untuk para pelaku narkoba yang tertangkap, dijerat dengan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Para pelaku penyelundup narkoba itu seluruhnya kurir. Mereka masih didalami dan kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....