Legislator Usulkan Pemisahan Lembaga Pengelola Royalti dalam Revisi UU Hak Cipta

  • 11 Mar 2026 03:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

⁠⁠⁠⁠⁠⁠RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI membahas perubahan kelembagaan pengelola royalti dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pembahasan dilakukan dalam rapat panitia kerja di Kompleks Parlemen.

Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menyampaikan sejumlah usulan terkait sistem pengelolaan royalti. Ia menilai pembaruan undang-undang perlu memberikan manfaat bagi semua pihak.

Menurut Once, regulasi baru harus melindungi pencipta dan pemilik hak terkait. Aturan tersebut juga perlu memperhatikan akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya.

Ia mengatakan pengelolaan royalti sebaiknya dilakukan lembaga manajemen kolektif. Lembaga tersebut bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta.

“Undang-undang yang baru harus lebih berkualitas dan memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak cipta, maupun masyarakat,” ujar Once dalam rapat Panja Pengharmonisasian Tentang Perubahan RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Once menilai sistem pengelolaan royalti perlu memiliki pembagian tugas yang jelas. Menurutnya lembaga pengumpul royalti tidak seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

“Kita ingin ada pembagian tugas antara perannya sebagai eksekutor dan juga peran lain sebagai regulator. Itu harus dipisahkan, jangan tertumpuk di satu lembaga, karena ini berkaitan dengan pembuatan satu sistem digital besar yang harus diawasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan, menilai pembahasan kelembagaan perlu dituangkan secara rinci. Ia menyarankan agar rumusan tersebut dimasukkan langsung dalam pasal undang-undang.

“Menurut saya nanti tinggal Tenaga Ahli (TA) dimasukkan dalam format-format pasal demi pasal, ayat demi ayat. Sehingga yang dimasukkan oleh pengusul tadi bahwa ada lembaga yang sebagai kolektif atau kolektor dan lain-lainnya di atasnya,” kata Sturman.

Ia menambahkan pembahasan detail diperlukan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda. DPR ingin memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan efektif.

Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta masih akan berlanjut dalam rapat berikutnya. DPR juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

Regulasi baru diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Selain itu aturan tersebut juga memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....