Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Jaringan Pembalakan Liar Baluran
- 10 Mar 2026 18:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menangkap salah satu aktor kunci dalam jaringan pembalakan liar yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan kehutanan yang selama ini merusak kawasan konservasi dan mengancam kelestarian ekosistem.
Kepala Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan, Aswin Bangun, menjelaskan petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH di wilayah Situbondo. Ini yang diduga menjadi pengendali operasional jaringan penebangan ilegal di lapangan.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu,” ujar Aswin, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menegaskan aparat penegak hukum kehutanan akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk mereka yang masih masuk dalam daftar pencarian. Menurut Aswin, pihaknya juga mengimbau para pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum tindakan hukum lebih lanjut dilakukan.
“Penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku. Termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap,” ujarnya.
AH kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara pembalakan liar yang sebelumnya menjerat tersangka lain berinisial HK. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kemenhut menetapkan AH sebagai pihak yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.
Perkara tersebut bermula pada 16 November 2023 ketika tim operasi gabungan membuntuti sebuah mobil yang diduga mengangkut kayu hasil penebangan ilegal dari kawasan TN Baluran. Kendaraan tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi ditinggalkan pelaku di Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan muatan kayu jati gelondongan yang sebagian jatuh dari kendaraan.
Petugas kemudian mengamankan sepuluh gelondong kayu jati serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil pembalakan ilegal tersebut. Dari pengembangan penyidikan, tim Gakkum Kemenhut berhasil menangkap tersangka HK pada 23 September 2025 dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah pada keterlibatan AH yang diduga berperan sebagai koordinator kelompok penebang ilegal hingga akhirnya berhasil diamankan pada 4 Maret 2026. Penangkapan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum kehutanan terus berjalan secara berkelanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan pembalakan liar yang merusak kawasan konservasi.
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menegaskan pembalakan liar di kawasan taman nasional tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem hutan tetapi juga menciptakan distorsi dalam tata niaga kayu nasional.
“Pembalakan liar tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga merusak tata niaga kayu yang sehat. Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil,” ucap Yazid.
Ia menambahkan bahwa Taman Nasional Baluran memiliki arti penting yang melampaui nilai ekonomi kayu, karena kawasan tersebut merupakan salah satu etalase keanekaragaman hayati Indonesia. Selain itu, keberadaan taman nasional juga mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus mempertahankan wibawa negara dalam melindungi kekayaan alam bangsa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....