Kementan Targetkan Efisiensi Subsidi Pupuk 20 Persen
- 10 Mar 2026 12:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memperkuat distribusi dan menjaga produksi pertanian nasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.
Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen melalui kebijakan baru tersebut. Langkah ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pembenahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk. Ia memastikan, kebijakan ini tetap melindungi kebutuhan petani.
“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” ucapnya dalam rilis resmi Kementan, dikutip, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Amran, kebijakan ini juga memperluas jangkauan penerima manfaat. Ia memastikan, petani, nelayan, dan petambak dalam sistem RNI/HT tetap menjadi sasaran program.
Selain itu, regulasi baru ini juga mendorong transparansi perhitungan subsidi melalui mekanisme harga komersial. Skema ini menjadi dasar perhitungan subsidi pupuk bersubsidi.
Amran berharap, langkah tersebut membuat struktur subsidi lebih akuntabel. Ia memastikan, kebijakan ini juga memperkuat ketersediaan pupuk nasional.
“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia. Tujuannya agar lebih efektif menjamin ketersediaan pupuk nasional,” kata Amran.
Sementara itu, implementasi Perpres telah mulai dijalankan di tingkat teknis. Kementerian Pertanian menggelar koordinasi dengan Pokja Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah mengatakan, tindak lanjut regulasi tersebut telah disiapkan. “Perpres 113 Tahun 2025 telah kami tindaklanjuti melalui terbitnya Permentan Nomor 3 Tahun 2026,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan rancangan aturan terkait perhitungan nilai komersial pupuk bersubsidi. Regulasi ini, lanjutnya, masih dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum.
Dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2026, penyusunan eRDKK dilakukan secara terkoordinasi. Dimana dinas pertanian kabupaten dan kota bekerja bersama dengan penyuluh pertanian.
Pengesahan data sendiri dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian setempat. Skema ini memperkuat peran pemerintah daerah dalam pendataan penerima pupuk.
“Penguatan peran dinas dan penyuluh merupakan langkah konkret meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Andi.
Ia menambahkan, tim verifikasi distribusi pupuk juga diperkuat dan unsur dinas pertanian daerah serta penyuluh turut dilibatkan dalam pengawasan. “Dengan pengawasan lebih terintegrasi, distribusi pupuk diharapkan semakin tepat waktu dan transparan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....