Marak Pungli Program PIP, Komisi X DPR: Rugikan Masyarakat Miskin

  • 10 Mar 2026 10:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi mendorong, Kemendikdasmen RI melakukan langkah konkret memberantas praktik pungutan liar (pungli). Tepatnya, praktik dugaan pungli yang membayangi Program Indonesia Pintar (PIP).

Politikus PKB ini mengungkapkan, kabar mengenai pungli program PIP ini sudah lama berhembus. Namun, hingga kini dinilai belum ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Informasi tentang adanya pungutan liar dalam Program Indonesia Pintar ini memang telah lama terdengar. Ini sangat merugikan masyarakat miskin yang seharusnya dibantu, bukan malah diperas,” kata Hilman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Hilman mengatakan, program PIP merupakan instrumen vital untuk menjamin akses pendidikan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Jika program PIP digerogoti oknum tidak bertanggungjawab, maka esensi bantuan tersebut akan hilang.

"PIP merupakan salah satu program strategis agar semua anak usia sekolah bisa belajar. Jika hal ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maka harus ada tindakan tegas,” ucap Hilman.

Kemudian, ia menegaskan, salah satu celah terjadinya pungli PIP adalah rendahnya literasi administrasi di tingkat penerima. Banyak orang tua siswa yang tidak memahami prosedur pencairan dana, sehingga terjebak pada jasa 'calo'.

“Kemendikdasmen harus meningkatkan pengawasan agar program ini benar-benar tepat sasaran. Salah satu solusinya adalah memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan intensif terhadap calon penerima PIP,” ujar Hilman.

Sebelumnya, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen, Adhika Ganendra mengatakan, sampai saat ini masih banyak kasus dalam pelaksanaan program PIP. Dugaan kasus yang sering berhembus, salah satunya terkait dengan pungli.

Ia mengungkapkan, banyak korban yang menolak melapor ke aparat terkait kasus pungli PIP ini. Para korban menola, karena tidak ingin menambah masalah.

"Begitu kita tahu anak itu dipungut sama oknum, kita samperin karena ada delik pengaduan. Kita ajak ini anak SMA untuk ngadu ke Polisi. Tapi malah bilang enggak usah dan enggak apa-apa," kata Adhika dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen bersama Media Massa di Tangerang, Minggu, 1 Maret 2026.

Jadi bagi mereka, menurut Adhika, doktrin semacam ini dari orang tua ke anak agar jangan menambah masalah. Karena orang tuanya sudah tidak mampu, anak-anaknya yang bersekolah diminta tidak macam-macam di sekolah.

"Ini sering terjadi, sehingga bagi mereka melapor ke petugas berwenang karena diambil haknya nambah masalah. Jadi uang saya diambil orang itu nasib dan kalau lapor polisi nambah masalah,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....