Sorot Data SIPSN, DPR Khawatir Gunung Sampah Cemari Air Tanah
- 09 Mar 2026 13:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina menyoroti, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Data tersebut menyebutkan, volume sampah di Indonesia mencapai 25,1 juta ton per tahun.
Mirisnya, kata politikus PKB ini, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Sistem ini, dinilainya, sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor,
"Potensi cemari air tanah melalui cairan lindi beracun, selain membahayakan keselamatan manusia. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” kata Elpisina dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal. Karena, keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperkuat koordinasi, implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih," ucap Elpisina.
Kemudian, ia menuturkan, reformasi tata kelola sampah di Indonesia ini tidak bisa ditunda lagi. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.
"Di atas (kepentingan) sekadar pemindahan sampah dari kota ke TPA. Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” ujar Elpisina.
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, longsor gunungan sampah TPST Bantargebang menjadi alarm bagi pemerintah. Ia menegaskan, pemerintah harus segera membenahi sistem pengelolaan sampah di Jakarta agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif lewat keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.
Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Atas kejadian tersebut, dilaporkan menelan empat korban jiwa.
“Kondisi di Bantar Gebang mencerminkan persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah Jakarta yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Tumpukan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 80 juta ton sejak beroperasi sekitar 37 tahun lalu,” ucap Hanif.
Ia menilai, penggunaan metode open dumping di TPST terbesar di Bekasi ini tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Karena, menurutnya, open dumping di Bantar Gebang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan pencemaran lingkungan. KLH kini melakukan penyelidikan menyeluruh serta penegakan hukum guna memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan.
Penindakan juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menimbulkan korban jiwa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....