Longsor Gunung Sampah Bantargebang, Komisi XII DPR Ingatkan Status Darurat

  • 09 Mar 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina mengingatkan, pemerintah segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional. Pernyataan tegas ini, merespons tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam insiden sampah longsor itu, politikus PKB ini merasa sedih, karena empat orang meninggal dunia. Peristiwa kelam tersebut, merupakan alarm keras bahwa pengelolaan sampah di Indonesia sudah masuk status darurat.

“Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” kata Elpisina dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Elpisina mengungkapkan, ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah di TPA tanpa pengolahan memadai telah menciptakan bom waktu. Bom waktu itu, cepat atai lambat berpotenso mengancam nyawa masyarakat lebih besar.

"Pola tradisional 'kumpul-angkut-buang' harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir. Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” ucapnya.

Kemudian, ia menyoroti, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Data tersebut menunjukkan volume sampah mencapai 25,1 juta ton per tahun.

"Mirisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Sistem ini dinilai sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor," ujarnya.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, longsor gunungan sampah TPST Bantargebang menjadi alarm bagi pemerintah. Ia menegaskan, pemerintah harus segera membenahi sistem pengelolaan sampah di Jakarta agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif lewat keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.

Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Atas kejadian tersebut, dilaporkan menelan empat korban jiwa.

“Kondisi di Bantar Gebang mencerminkan persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah Jakarta yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Tumpukan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 80 juta ton sejak beroperasi sekitar 37 tahun lalu,” ucap Hanif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....