Pencairan TPG Guru Madrasah Telat, Komisi VIII: Potensi Picu Gejolak Sosial

  • 09 Mar 2026 12:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta, pemerintah melalui Kemenag RI memikirkan nasib guru madrasah menjelang Lebaran 2026. Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru madrasah di Indonesia, diharapkan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.

Pernyataan tegas itu, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri. Politikus PDIP ini menegaskan, kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara.

"Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial. Jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran," kata Abidin dalam keterangan persnya, di Jakarta Senin, 9 Maret 2026.

Ia mengaku, banyak mendapat keluhan dari guru madrasah terkait keterlambatan pencairan TPG ketika blusukan ke daerah. Oleh karenanya, ia mendesak, Kemenag mempercepat proses verifikasi data melalui sistem Simpatika.

"Agar sebanyak 405.438 guru madrasah bisa segera menerima hak bulanan mereka. Tanpa harus menunggu Lebaran tiba" ucap Abidin.

Kemudian, Ia menyoroti, proses pencairan tahap 3 dan 4 Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). Menurutnya, proses tersebut harus dipercepat agar tidak mengecewakan ribuan pendidik agama.

"Komisi VIII tidak akan tinggal diam, kami mengawasi agar hak guru madrasah terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran. Menghindari demo di mana-mana akibat ketidakadilan ini," ujar Abidin.

Sebelumnya, Kemenag mulai mencairkan TPG guru madrasah secara bertahap mulai pekan ini. Pencairan dilakukan seiring percepatan penerbitan SKAKPT bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno mengatakan, percepatan penerbitan SKAKPT terus dilakukan. Semua itu, agar hak para guru madrasah dapat segera disalurkan sesuai ketentuan.

“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” kata Suyitno, dalam rilis Kemenag, Kamis 5 Maret 2026.

Ia menambahkan, guru yang SKAKPT-nya telah terbit sudah mulai menerima proses pencairan tunjangan secara bertahap pada pekan ini. “Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini,” ujar Suyitno.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....