Mendikdasmen: TPG Guru Bisa Gugur jika Mengajar Lintas Kementerian

  • 09 Mar 2026 07:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti persoalan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ia mengatakan, sejumlah guru mengaku belum menerima TPG meski merasa memenuhi syarat.

Namun menurutnya, setelah ditelusuri sebagian kasus ternyata bukan keterlambatan pencairan. Beberapa guru memang tidak lagi tercatat sebagai penerima tunjangan tersebut.

Kasus ini terjadi karena guru mengajar di dua sekolah berbeda kementerian. Seperti mengajar di MTs, di lain sisi juga mengajar di SMP negeri.

"Rupanya dia ngajar dua sekolah, di MTs sama SMP. Kalau MTs kan gak bisa diklaim 24nya (jam mengajarnya)," kata Mu'ti dalam acara silaturahmi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026 malam.

Ia menjelaskan, SMP berada di bawah Kemendikdasmen, sedangkan MTs berada di bawah Kementerian Agama. Perbedaan kementerian membuat penghitungan jam mengajar tidak dapat digabungkan.

Padahal, menurutnya, guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka setiap minggu. Ketentuan itu menjadi syarat utama pencairan tunjangan profesi guru.

TPG juga dikelola secara terpisah oleh masing-masing kementerian. Anggaran dan verifikasi penerimanya tidak saling terhubung.

Mu'ti mengingatkan guru memahami aturan sebelum mengambil jam mengajar tambahan. Kesalahan administrasi bisa berujung pada penghentian status penerima TPG.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....