Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran bila Berbarengan dengan Nyepi di Bali

  • 08 Mar 2026 23:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran apabila Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447H. Salah satu poin utama dalam panduan tersebut adalah umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbiran tanpa menggunakan pengeras suara.

Panduan ini disusun berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama. Serta tokoh masyarakat di Bali.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan sejak awal pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak di Bali. Guna memastikan kedua perayaan dapat berjalan dengan baik.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu 8 Maret 2026.

Menurutnya, panduan tersebut diterbitkan untuk memastikan perayaan keagamaan yang berlangsung bersamaan tetap dapat berjalan baik. Tentu dengan menjunjung tinggi toleransi, saling menghormati, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.

Dalam panduan tersebut dijelaskan beberapa ketentuan pelaksanaan takbiran. Pertama, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara.

Selain itu, takbiran juga tidak diperbolehkan menggunakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya dan hanya menggunakan penerangan secukupnya. Pelaksanaan takbiran tersebut diperbolehkan berlangsung mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Kedua, pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushala. Namun, dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.

Selain itu, prajuru desa adat, pengurus masjid atau mushala, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan juga bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi. Begitu juga dengan kegiatan takbiran di wilayah masing-masing melalui koordinasi dengan aparat keamanan.

Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut hanya berlaku untuk wilayah Bali dan hanya diterapkan apabila malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. “Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi," katanya.

"Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah. Itu tidak benar,” ucap Thobib menambahkan.

Panduan tersebut tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha. Lalu, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Hal serupa disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu I Nengah Duija. Ia menjelaskan pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali.

Meski demikian, pedoman ini dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila perayaan Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. “Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.

Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memecah keharmonisan umat. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir beredar konten di media sosial yang menyebut pedoman tersebut berlaku untuk seluruh daerah.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” kata Thobib.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....