Satgas Damai Cartenz Amankan Pelaku Kasus Perampasan Senpi di Tembagapura

  • 06 Mar 2026 13:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menangkap pelaku kasus kekerasan dan perampasan senjata api (senpi) di Tembagapura. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak.K

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, aparat mengamankan satu pelaku. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus perampasan senjata api di Tembagapura pada 11 Februari lalu.

“Pada Kamis, 5 Maret 2026 kami mengamankan pelaku Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo. Ia juga dikenal dengan nama Jengkol Lalam,” ujarnya kepada media, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pelaku berperan dalam perencanaan aksi kekerasan serta perampasan senjata api. Aksi tersebut dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan sejumlah anggotanya.

Menurut Yusuf, pelaku juga berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku. Tujuannya agar korban dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, kata Yusuf, korban kemudian diserang oleh kelompok tersebut. Dalam peristiwa itu dua orang meninggal dunia dan satu anggota TNI mengalami luka berat.

"Korban meninggal dunia adalah Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara Serka Hendrikus mengalami luka berat akibat serangan tersebut," katanya.

Yusuf mengatakan, penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya aparat juga menangkap pelaku lain bernama Nis Kogoya.

“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan kelompok Jeki Murib. Ia juga terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” ujarnya.

Sebagau informasi, penangkapan Nis Kogoya dilakukan pada 17 Februari 2026 di wilayah SP-3 Timika. Dari hasil penyidikan, Kalimak Wanimbo diketahui sering berkomunikasi dengan pimpinan kelompok bernama Aibon Kogoya.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana kekerasan dan perampasan senjata api.

“Kami harus bersabar, pelan namun pasti. Negara hadir menjaga perdamaian dan menegakkan hukum atas aksi kekerasan di Papua,” katanya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan merupakan hasil penyelidikan intensif. Aparat akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Penangkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan Jeki Murib,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....