Waketum MUI Dorong Regulasi Zakat Jadi Pengurang Pajak
- 04 Mar 2026 14:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis mendorong penguatan regulasi zakat sebagai instrumen pengurang pajak nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana umat dalam sistem keuangan negara.
"Dalam sistem keuangan, selain pajak dan non-pajak, filantropi menjadi instrumen ketiga. Di beberapa negara seperti Australia, zakat atau donasi dapat menjadi pengurang pajak," kata Cholil usai kegiatan Penguatan Ziswaf di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
"Di Indonesia saat ini zakat dapat menjadi pengurang objek pajak. Tetapi fasilitas ini belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya oleh perusahaan," ucapnya.
Menurutnya, diperlukan sosialisasi masif agar kalangan pengusaha memahami mekanisme pengurangan pajak melalui zakat. Dengan begitu, perusahaan dapat menunaikan zakat terlebih dahulu sebelum menghitung kewajiban pajak sehingga tidak terjadi beban ganda.
Selain penguatan regulasi fiskal, Cholil juga menekankan pentingnya kepastian kepatuhan syariah dalam tata kelola zakat nasional. Untuk itu, ia mengusulkan pengaturan eksplisit mengenai penasehat syariah dalam undang-undang.
"Di Lembaga Amil Zakat (LAZ) sudah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun dalam konteks Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang khususnya mengenai penasehat syariah," ujar Cholil.
Cholil mengimbau agar dibentuk penasehat syariah di Baznas untuk meminimalisasi potensi kontroversi dalam pengelolaan zakat. Ia menegaskan langkah itu penting guna memastikan kepatuhan syariah, termasuk dalam distribusi zakat kepada yang berhak menerima.
"Imbauan saya perlu dibentuk penasehat syariah di Baznas untuk meminimalisasi kontroversi dan memastikan kepatuhan syariah. Termasuk dalam distribusi zakat kepada delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat)," ucapnya.
Menurutnya, meskipun tidak terdapat ketentuan persentase distribusi yang bersifat kaku, ruang ijtihad tetap diperlukan. Hal tersebut penting untuk menentukan skala prioritas penyaluran zakat secara proporsional dan tepat sasaran.
"Penasehat syariah berperan menjaga kepatuhan syariah. Itu juga sekaligus menentukan mana yang lebih berhak didahulukan," kata Cholil.
Sebelumnya. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar pembayaran zakat bisa dijadikan pengurang pajak. Ia mengatakan, hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pembayaran zakat.
Menag meyakini bila pembayaran zakat bisa dijadikan pengurang pajak, penerimaan zakat akan meningkat. "Di Indonesia, zakat kita itu hanya faktor pengurang obyek pajak," kata Menag dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....