Dirpatnal Ditjenpas Periksa Yogi Suhara buntut Narkoba Lapas
- 03 Mar 2026 18:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Direktorat Kepatuhan Internal pada Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara. Ditambah lagi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yongki Alexander serta 14 petugas lainnya.
Hal tersebut pascadua narapidana (warga binaan) pada Lapas tersebut kedapatan memiliki berbagai jenis narkotika dalam kamar tahanan. Kepala Kantor Wilayah Ditjendpas Banten, M. Ali Syeh Banna mengatakan 16 orang petugas yang diperiksa.
Mereka termasuk Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Yongki Alexander. "Sedang dalam pendalaman dan bila terbukti bersalah pegawai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.
Ali juga mengatakan Kanwil Ditjenpas Banten juga telah menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis. Khususnya untuk menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik.
"Kami juga sudah menginstruksikan untuk perketat penggeledahan, perbanyak razia, sosialisasikan ke jajaran dan warga binaan. Lalu tindak tegas yang bermain sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Ali mengaku karena pemeriksaan sedang berjalan, maka pihaknya tidak bisa banyak memberikan pernyataan. "Sedang didalami dari pihak kepolisian dan Ditjenpas," ucap Ali.
Juru bicara Ditjenpas, Rika Aprianti menyampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran tetap berkomitmen zero narkoba dan handphone. "Siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi dan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rika.
Rika mengaku setelah ada temuan tersebut, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan di Lapas Pemuda Tangerang oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan Intelijen. Hasilnya ditemukan barang-barang terlarang, juga sudah dilaporkan dan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota terpaksa menggelandang dua narapidana (warga binaan) Lapas Pemuda Kelas II Tangerang. Lantaran, keduanya kedapatan memiliki beragam jenis narkoba didalam sel (kamar tahanan).
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan dua narapidan yang memiliki barang haram itu berinisial JI (25) dan MFI (22). "Narkotika berbagai jenis ditemukan di dalam Kamar Tahanan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," ujarnya, Selasa 3 Februari 2026.
Arnold merinci beragam jenis narkoba yang didapat dari dalam Lapas pimpinan Yogi Suhara tersebut. Pertama, berupa sabu, lalu ekstasi hingga tembakau sintetis.
Dari tangan narapidan berinusial JI, sambung Armold, didapati sabu seberat 18,44 gram, lalu 26,56 gram bibit tembakau sintetis dan 96 butir pil ekstasi.
Kemudian, MFI memiliki 11,49 tembakau sintetis tersimpan dalam kamar blok hunian tempatnya menjalani hukuman penjara.
"Kedua narapidana itu berstatus pelajar atau mahasiswa. Mereka, sebelumnya terjerat kasus yang sama," kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....