Menteri PPPA: Negara Harus Preventif Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online
- 02 Mar 2026 20:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya sistem keamanan siber yang konkret dan responsif. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kekerasan berbasis gender online (KBGO).
“Regulasi merupakan tameng awal dan kita membutuhkan solusi untuk mengatasi kekerasan di ruang digital. Di sinilah Shecure Digital Initiative menjadi relevan dan strategis,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa perlindungan digital tidak cukup hanya dengan literasi. Menurut Arifah, dibutuhkan sistem keamanan siber yang berorientasi pada korban.
“KBGO bukan lagi isu virtual dengan dampak virtual. Ia merusak reputasi, menghancurkan kesehatan mental, mengganggu pendidikan, bahkan mengancam keselamatan fisik,” ujarnya.
Ia menegaskan negara harus hadir secara preventif dan sistemik dalam menangani persoalan tersebut. “Di sinilah tanggung jawab negara untuk hadir, bukan reaktif, tetapi preventif dan sistemik,” ucap Arifah menegaskan.
Saat ini, kata Arifah, pemerintah telah membangun fondasi hukum dan kebijakan untuk mencegah kekerasan berbasis gender online. Melalui UU TPKS dan Peta Jalan Perlindungan Anak Daring, pemerintah memperkuat pencegahan, penanganan, serta kolaborasi lintas sektor.
“Ketika perempuan dan anak merasa tidak aman, lalu memilih menjauh dari ruang digital, Indonesia sesungguhnya sedang kehilangan potensi besar. Kita bisa kehilangan suara mereka di ruang publik, kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, serta kreativitas dan inovasi generasi muda,” ucap Arifah menjelaskan.
Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi menegaskan pelatihan TPKS langkah strategis, bukan formalitas belaka. Ia mengimbau peserta agar mengikuti pelatihan secara serius dan mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas.
“Sejak berlakunya UU TPKS, kasus pelecehan, kekerasan anak, dan berbasis elektronik kini mulai terungkap ke publik. Pelatihan ini menyamakan persepsi aparat dan pendamping, memperkuat pelaporan, pembuktian, serta memutus rantai impunitas terhadap pelaku,” kata Andi Rian Ryacudu Djajadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....