DPR Minta Delapan Atlet Panjat Tebing Dapat Perlindungan Identitas dan Psikologi
- 01 Mar 2026 07:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta meminta, delapan atlet panjat tebing Indonesia mendapatkan pendampingan psikologis. Kedelapan atlet panjang tebing yang diduga mengalami kekerasan dan pelecehan seksual itu, juga harus dijaga identitasnya.
Pernyataan politikus PAN ini, menyoroti kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual oleh pelatih panjat tebing berinisial HB. Kasus ini mencuat, setelah delapan atlet panjat tebing itu, melapor kepada Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid.
“Korban harus mendapatkan pendampingan maksimal, termasuk pemulihan psikologis. Identitas mereka wajib dilindungi agar tidak menghadapi tekanan sosial karena keberanian untuk bersuara,” kata politikus PAN ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
Ke depannya, Verrell mendorong, evaluasi menyeluruh di seluruh federasi olahraga nasional. Karena, sistem pengawasan dan perlindungan atlet, khususnya di pemusatan latihan nasional (pelatnas) harus diperkuat.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pembinaan atlet harus diutamakan. Jangan sampai peristiwa serupa terulang karena ini bukan hanya menyakiti korban, tapi juga mencederai citra olahraga Indonesia,” ucap Verrell.
Diketahui, FPTI langsung bertindak dengan menonaktifkan HB dari posisinya sebagai pelatih kepala. FPTI juga membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri kasus tersebut.
Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid menegaskan, komitmen tidak memberi toleransi soal pelecehan dan kekerasan kepada atlet. "Saya selaku Ketua Umum PP FPTI telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan langsung bergerak cepat untuk melindungi para atlet," kata Yenny.
Sebelumnya, Menpora RI, Erick Thohir mendesak, pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dijatuhi hukuman berat. Jika, dugaan tersebut terbukti benar menimpa atlet panjat tebing Indonesia.
Erick menekankan, sanksi tersebut harus berupa larangan terlibat dalam dunia olahraga seumur hidup. Sikap tanpa kompromi ini, diambil menyusul laporan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
"Apabila memang ditemukan pelecehan atau tindak pidana kekerasan seksual, maka Kemenpora mengimbau agar sanksi paling berat dijatuhkan. Termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga bagi pelaku," kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.
Erick mengungkapkan, Kemenpora membuka layanan saluran pengaduan kepada atlet yang mendapatkan atau menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Erick mengimbau korban tidak perlu takut untuk melapor.
"Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia. Jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik," ucap Erick.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....