Lindungi Atlet Panjat Tebing, DPR Singgung UU 11/2022 Tentang Keolahragaan
- 01 Mar 2026 07:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan, penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Tentang Keolahragaan yang menegaskan, penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.
Pernyataan tegas politikus Golkar ini, merespons dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing. Yakni, terhadap delapan atlet pelatnas Tanah Air.
“Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” kata Hetifah dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
Hetifah menekankan, pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet. Sekaligus, para atlet di Indonesia harus mendapatkan jaminan perlindungan sebagai pelapor.
"Atlet perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan. Peningkatan pemahaman tentang etika dan pencegahan kekerasan harus menjadi perhatian seluruh insan olahraga," ucap Hetifah.
Dalam kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual itu, Ia menuturkan, harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius. Para pelatih, ofisial, hingga pengurus organisasi olahraga harus bisa meredam insiden-insiden yang dapat merugikan atlet.
“Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas. Termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,” ujar Hetifah.
Sebelumnya, Menpora RI, Erick Thohir mendesak, pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dijatuhi hukuman berat. Jika, dugaan tersebut terbukti benar menimpa atlet panjat tebing Indonesia.
Erick menekankan, sanksi tersebut harus berupa larangan terlibat dalam dunia olahraga seumur hidup. Sikap tanpa kompromi ini, diambil menyusul laporan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
"Apabila memang ditemukan pelecehan atau tindak pidana kekerasan seksual, maka Kemenpora mengimbau agar sanksi paling berat dijatuhkan. Termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga bagi pelaku," kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.
Erick mengungkapkan, Kemenpora membuka layanan saluran pengaduan kepada atlet yang mendapatkan atau menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Erick mengimbau korban tidak perlu takut untuk melapor.
"Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia. Jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik," ucap Erick.
Sebelumnya pula, Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid menegaskan, komitmen tidak memberi toleransi soal pelecehan dan kekerasan kepada atlet. "Saya selaku Ketua Umum PP FPTI telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan langsung bergerak cepat untuk melindungi para atlet," kata Yenny.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....