Menkomdigi Pastikan Keamanan Data Indonesia dan AS Setara lewat ART
- 28 Feb 2026 13:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, standar keamanan data Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah diakui setara. Hal ini menjadi landasan dasar dalam pelaksanaan transfer data lintas negara, sesuai dengan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Dijelaskannya kesepakatan ART ini, dirancang untuk kepastian AS sebagai penerima data, memiliki standar keamanan data yang sesuai dengan Indonesia. Terlebih lagi hal itu dijelaskannya, sesuai dengan peraturan terhadap jaminan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
"Misalnya negara-negara di Eropa sudah hampir semuanya memang sesuai dengan standar untuk tukar-menukar data dengan Indonesia. Nah ini bedanya adalah Amerika juga ingin dianggap menjadi negara yang memang juga diakui oleh Indonesia, setara dengan keamanan di Indonesia," kata Meutya saat ditemui wartawan di Rumah Dinas (Rumdin) Menkomdigi, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam hal aspek perlindungan data, Menkomdigi mengungkapkan bahwa AS telah memiliki sistem perlindungan yang mumpuni. Hal ini dikarenakan, terdapat sejumlah perusahaan keamanan siber dunia yang memiliki basis di negeri Paman Sam tersebut.
Meutya juga menjelaskan bahwa ART ini, bukan menjadi dasar akan transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat. Sebab dijelaskannya, transfer data telah terjadi disaat warga Indonesia melakukan registrasi ataupun pembayaran yang menggunakan basis di AS.
"Kita ikut digital platform-nya milik Amerika, kita melakukan digital payment milik Amerika, itu sebetulnya pertukaran data, itu sebetulnya sudah terjadi. Jadi, ini justru bagi kami memberikan kepastian hukum atau kerangkah hukum terhadap praktek-praktek yang sudah berlaku dalam hal data lintas negara," ujarnya.
Untuk itu Meutya menuturkan, dalam pelaksanaan dari kesepakatan ART ini, akan memberikan jaminan penguatan transfer data ke AS. Terlebih dijelaskannya penguatan ini dalam memberikan kepastian hukum untuk perlindungan data pribadi.
Ia mengatakan bahwa perlindungan data dalam transfer data itu, akan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan demikian kesepakatan ART ini, diungkapkan Menkomdigi sebagai kerangka hukum dalam memberikan perlindungan data.
"Ini bukan kewajiban mentransfer data, ini pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum," kata Menkomdigi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....