Tergerus Ritel Modern, Jumlah Warung Turun Hingga 2,2 Juta
- 28 Feb 2026 09:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia-Perjuangan (APKLI-P) menyebut, jumlah warung kelontong di seluruh Indonesia terus menyusut akibat tergerus ekspansi ritel modern. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengatakan hingga akhir 2025 saja, tersisa sekitar 3,9 juta unit, padahal 2007 jumlahnya masih 6,1 juta.
“Bisa dikatakan atau lebih dari 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar setelah terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Sejak adanya Perpres tersebut, menjamurlah ritel modern, dimana 1 ritel modern bisa membuat 40-50 warung gulung tikar,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (28/2/2026).
Ali tak memungkiri pilihan masyarakat berbelanja di ritel modern karena kenyamanan, harga barang yang lebih murah karena ada juga program promo, serta sistem pembayaran digital yang memudahkan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sedang mendorong warung kelontong juga mengikuti perkembangan keinginan konsumen, termasuk soal sistem pembayaran yang lebih mudah.
“Selain itu, kami sudah meminta kepada Menteri UMKM Ferry Juliantono untuk membantu pasokan barang dagangan warung kelontong berkolaborasi dengan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih. Hal ini agar warung keloontong bisa mendapatkan pasokan barang lebih murah dan bisa bersaing dengan ritel modern,” tambahnya.
APKLI-P, kata Ali, juga mengusulkan penerapan peraturan pemerintah tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diperkuat kembali. “APKLI menyoroti pentingnya penegakan aturan klasifikasi toko modern atau minimarket dengan luasan kurang dari 400 m2, supermarket 400-5.000 m2, dan hipermarket yang lebih dari 5.000 m2, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil,” katanya.
Penataan pusat perbelanjaan, swalayan, atau toko modern, kata dia, suah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.”Dalam PP 29/2021 ditegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta UMKM di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ali juga menyoroti Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan daya saing usaha kecil. Menurutnya, sejak kebijakan itu diberlakukan, lebih dari 2 juta warung kelontong gulung tikar akibat penyederhanaan izin usaha yang juga membuka jalan bagi ekspansi ritel modern.
Dia meminta pemerintah meperhatikan keberadaan warung kelontong. Pasalnya, warung kelontong masih menajdi andalan bagi perekonomian banyak keluarga, bahkan ada yang sampai bisa menyekolahkan anak mereka.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemasaran dan Digitalisasi Usaha Mikro Kementerian UMKM, Ari Anindya Hartika, menegaskan pemerintah tidak mempertentangkan keberadaan warung kelontong dan ritel modern. Pihaknya, kata dia, mendorong adanya kolaborasi yang saling melengkapi.
“Selain itu, kami juga melakukan pembinaan pada warung kelontong untuk memperbaiki tata kelola, kenyaman, dan sistem pemyaran yang lebih mudah bagi pelanggan. Bagaimanapun keberadaan warung kelontong sangat penting dalam mendukung ekonomi banyak keluarga di Indonesia sebagai bagian dari usaha mikro masyarakat,” katanya pada RRI Pro 3, Sabtu (27/2/2026).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....