Mensos: Guru Sekolah Rakyat Miliki Standarisasi Tertentu
- 28 Feb 2026 06:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf menyatakan bila guru-guru yang mengajar pada 166 titik Sekolah Rakyat se-Indonesia memiliki standarisasi tertentu. Pasalnya, membutuhkan keberanian bagaimana membimbing 160 ribu anak-anak yang istimewa.
"Bila guru di Sekolah Rakyat kan melalui proses seleksi ya, bukan tiba-tiba. Mereka kan harus punya pendidikan profesi guru dulu, setelah itu baru ikut seleksi," ujar Syaifullah di ICE BSD, Tangerang, Jumat 27 Februari 2026.
Jadi, sambung Gus Ipul, sapaan Syaifullah, memang ada proses seleksi dan ini diawali dengan satu proses seleksi yang cukup ketat. "Bila soal guru honorer dengan guru Sekolah Rakyat saya kita tidak ada kecemburuan, enggak lah saya kira. Ya kalau yang lain (guru honorer, Red) yaitu PR kita bersama," ucapnya.
Dia menegaskan Sekolah Rakyat ini baru dimulai dan harus memiliki standar-standar tertentu untuk bisa mengajar. Bahkan diperlukan tidak hanya tekat, tetapi kemampuan untuk mengajar siswa-siswa istimewa yang beragam latar belakang.
"Ya, karena sekali lagi ini ketika mereka (siswa Sekolah Rakyat, Red) masuk itu latar belakangnya beda-beda. Perlu empati ya dari gurunya, mereka harus jadi kompas moral bagi anak-anaknya, bisa juga jadi orang tua kedua," kata dia.
Saifullah mengungkap program Sekolah Rakyat masih membutuhkan guru pengajar. Hal ini menjadi tantangan bagi Sekolah Rakyat yang baru berusia enam bulan. Saat ini Sekolah Rakyat sudah beroperasi di 166 titik dan menampung hampir 16 ribu siswa.
Dia menuturkan penambahan guru ini akan dikomunikasikan dengan KemenPAN-RB. Sebab, menurutnya, Sekolah Rakyat masih membutuhkan banyak guru. "Lagi dibahas bersama juga dengan Badan Kepegawaian, saya juga percaya guru-guru kita ini masih muda-muda ya, rata-rata usianya di bawah 30 tahun ya, dan punya kemampuan mengajar yang memadai," ujarnya.
Diketahui, pemerintah mengakui masih ada sekitar 237.196 guru honorer yang belum beralih status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani.
Jumlah itu menjadi bagian dari target penataan tenaga non-ASN yang hingga kini masih berlangsung secara bertahap. Menurut Nunuk, proses pengangkatan guru honorer tidak sepenuhnya berada ditangan pemerintah pusat.
"Salah satu kendala utama justru terletak pada usulan formasi dari pemerintah daerah. Secara regulasi, kementerian dapat merekomendasikan kebutuhan guru berdasarkan data nasional," kata dia.
Namun, kewenangan pengusulan formasi, pengangkatan, hingga redistribusi guru ASN berada pada pemerintah daerah (pemda). Artinya, jika usulan formasi yang diajukan daerah terbatas, maka jumlah guru yang bisa diangkat melalui seleksi PPPK pun ikut terbatas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....