Pemasok Narkoba AKBP Didik Diringkus Bersama Dua Fasilitator

  • 27 Feb 2026 21:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Penangkapan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri tidak sendiri. Namun, selain pemasok barang haram kepada AKBP Didik, juga terdapat dua tersangka lain yang menjadi fasilitatornya.

Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan selain Ko Erwin, dua tersangka lain berinisial A dan R juga turut dibawa. Keduanya mengenakan pakaian serba hitam.

"Ko Erwin saat tiba di Bandara Soetta langsung ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP. Sedangkan A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya," ujar Kevin, Jumat 27 Februari 2026.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan pergerakan Ko Erwin dibantu oleh A alias G. A alias G berperan memfasilitasi pergerakan Erwin menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan.

Dia menegaskan tim langsung melakukan pengejaran terhadap A alias G yang diketahui bergerak dari Jakarta menyusul Erwin ke Tanjung Balai. "Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyebrangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," kata Eko.

Pengembangan berlanjut kepada pihak penyedia sarana pelarian. Polisi mengamankan R alias K, sosok yang juga berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

"Dari pengakuan R alias K, diketahui bahwa R alias K dihubungi oleh seseorang yang disebut 'The Docter' untuk menyiapkan kapal ke Malaysia. Dia mengetahui status buron Erwin, namun tetap membantu karena instruksi untuk mempercepat keberangkatan," ucapnya.

Dalam penangkapan itu Polisi turut menyita uang tunai Rp 4,8 juta dan RM 20.000. Kemudian satu unit jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit ponsel merk Samsung.

Kini Ko Erwin berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Eko juga menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan konstruksi hukum yang komprehensif.

"Melakukan penelusuran aliran dana. Bahkan potensi tindak pidana pencucian uang," ujar Eko.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membekuk bandar narkoba Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin. Pria sebagai pemasok barang haram kepada AKBP Didik (Kapoles Bima Kota) ini hendak melarikan diri menuju Malaysia.

Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan pemasok narkotika jenis sabu kepada AKBP Didik ini diringkus di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. "Penangkapan DPO saat melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia," ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 27 Februari 2026.

Pascapenangkapan tersebut, sambung Kevin, Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 yang berangkat dari Bandara Kualanamu. "Selanjutnya DPO dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....