Developer Vasana Tegaskan Polemik Akses Bukan Larangan
- 27 Feb 2026 15:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Bekasi - Pihak pengembang Cluster Neo Vasana akhirnya buka suara terkait polemik pembukaan akses pagar menuju mushola di luar kawasan. Klarifikasi itu disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR dinilai belum memuat penjelasan komprehensif.
Township Management Division Head Cluster Neo Vasana, Lukman Nurhakim, menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan. Langkah ini dilakukan agar tidak menimbulkan simpang siur informasi.
“Klarifikasi ini dibuat karena pada pertemuan RDP dengan Komisi III kemarin, kami belum sempat memberikan penjelasan secara komprehensif. Kami merasa perlu menjelaskan supaya berita yang beredar tidak simpang siur dan fakta bisa tersampaikan dengan jelas,” kata Lukman saat konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 27 Februari 2026.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan, mushola yang menjadi perdebatan berada di luar pagar cluster. Sejumlah pihak kemudian mengajukan permohonan pembukaan akses dari dalam cluster menuju mushola tersebut.
“Hal pertama yang perlu kami jelaskan, mushola yang diributkan oleh sebagian kecil warga itu berada di luar pagar cluster. Kemudian ada pengajuan pembukaan pagar atau tembok dari cluster ke mushola,” ucapnya.
Namun, menurut Lukman, permohonan itu tak disetujui karena pengembang menerima surat penolakan resmi dari mayoritas warga cluster setempat. Ia menambahkan, paguyuban warga akan menempuh jalur hukum apabila pengembang tetap membuka pagar atau tembok cluster tersebut.
“Kami menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga tertanggal 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025. Bahkan, mereka menyampaikan akan menuntut secara hukum apabila pembukaan tetap dilakukan,” ucap Lukman menjelaskan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beribadah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kebebasan beribadah warga. Hal ini telah diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Menutup akses menuju rumah ibadah sama saja dengan melanggar hak konstitusional warga. Pengembang harus memastikan akses beribadah tetap layak dan terbuka bagi semua,” kata Habiburokhman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....