Kebijakan WFA Perusahaan Swasta, DPR: Jangan Potong Cuti Tahunan Karyawan

  • 26 Feb 2026 08:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto meminta, perusahaan swasta segera menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Penerapan WFA itu, sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 2026, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

Politikus PDIP ini menilai, kebijakan WFA tersebut dapat memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2026. Sekaligus, kebijakan tersebut dinilai dapat mendongkrak ekonomi.

"Imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar memberlakukan WFA. Tapi tidak memotong cuti tahunan (karyawan), harus ada landasan hukum," kata Edy dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan libur bersama yang bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Hal itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja swasta.

"Pentingnya dialog terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Termasuk, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN)," ucap Edy.

Karena biasanya, kata Edy, perusahaan-perusahaan swasta telah merencanakan proses produksi dengan memasukkan skema cuti bersama. Oleh karenanya, perlu adanya dialog apabila kebijakan WFA, berpotensi mengganggu produktivitas.

"Terutama pada sektor-sektor yang proses kerjanya tidak dapat dilakukan secara jarak jauh. Kebijakan publik harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Edy.

Sebelumnya, Kemenaker RI mengimbau, perusahaan swasta untuk menerapkan WFA selama periode lebaran 2026. Pelaksanaan WFA ini, guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

"Penerapan WFA diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengurangi hak-hak normatif mereka. Masa kerja WFA, tidak dihitung sebagai cuti tahunan, perusahaan tetap wajib membayarkan upah secara penuh sesuai perjanjian kerja," kata Menaker Yassierli.

Ia mengatakan, perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan WFA selama periode lebaran 2026. Kebijakan tersebut direncanakan berlaku pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026, atau sebelum dan sesudah Lebaran 2026.

Menurut Menaker, kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurai potensi kepadatan mobilitas masyarakat. Tepatnya, saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

"Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, diharapkan pergerakan pekerja dapat lebih terdistribusi dan tidak menumpuk pada waktu tertentu. Fleksibilitas lokasi kerja, bukan berarti mengurangi standar kinerja, maka, kebijakan ini perlu diterapkan di sektor swasta," ucap Menaker.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....