Tiongkok Soroti Tarif Resiprokal RI-AS, Pemerintah Pastikan Indonesia Bebas Aktif
- 25 Feb 2026 23:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan hanya soal tarif. Isu ini melebar ke geopolitik setelah muncul kekhawatiran posisi Indonesia terhadap Tiongkok.
Pemerintah membantah anggapan tersebut dan menegaskan komitmen politik luar negeri bebas aktif. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) menyatakan tersedia mekanisme hukum untuk menolak tekanan yang merugikan nasional.
Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan Pasal 5.1 ART memuat klausul tertentu. Klausul tersebut memungkinkan AS meminta Indonesia mengikuti kebijakan terhadap negara tertentu.
Namun, Indonesia tidak serta-merta wajib mematuhi setiap permintaan tersebut. Pemerintah menegaskan kepentingan nasional tetap menjadi pertimbangan utama.
“Prinsipnya adalah tetap berteman dengan China dan negara-negara lain, itu juga bagian dari national interest. Kita punya escape clause, selama itu mengganggu national interest kita, hal tersebut sangat bisa didiskusikan lagi,” ujar Fithra di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Fithra menambahkan kekhawatiran pihak ketiga sudah diperhitungkan sejak awal perundingan. Ia menyebut, setiap notifikasi dari Washington akan diproses melalui mekanisme hukum domestik Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan jalur dialog melalui forum Council on Trade and Investment. Forum ini menjadi ruang konsultasi bila kebijakan AS dinilai mengganggu mitra strategis lain.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menegaskan kedaulatan ekonomi tetap terjaga. Selain itu, arah politik luar negeri Indonesia juga dipastikan tidak berubah.
“Kita tinggal cari saja undang-undang kita yang menunjukkan bahwa kita itu memang selalu netral. Prinsip-prinsip national interest kita sudah jelas diatur dalam regulasi domestik,” katanya.
Pemerintah menegaskan ART merupakan instrumen ekonomi, bukan pergeseran aliansi geopolitik. Kesepakatan ini tetap dibatasi pagar hukum demi menjaga kepentingan nasional.
Sebelumnya, pemerintah Tiongkok menanggapi perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Respons tersebut terutama menyoroti ketentuan Pasal 5.1 terkait penyesuaian kebijakan impor Indonesia.
Dalam pasal tersebut disebutkan Indonesia dapat mengambil langkah setara apabila AS menerapkan pembatasan terhadap negara ketiga. Ketentuan itu mencakup bea masuk, kuota, larangan, hingga pungutan lain demi alasan keamanan ekonomi atau nasional.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning, menegaskan posisi negaranya terkait kerja sama internasional. Ia menekankan bahwa kemitraan ekonomi tidak seharusnya merugikan pihak lain.
“China selalu mengatakan bahwa kerja sama perdagangan dan ekonomi yang bersifat saling menguntungkan antara semua negara maupun kerja sama di bidang lain tidak boleh menargetkan pihak ketiga. Atau merugikan kepentingan negara mana pun,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning di Beijing, Selasa, 24 Februari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....