Bareskrim Amankan Lima Tersangka Sindikat Phishing E-Tilang Kejaksaan
- 26 Feb 2026 07:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat phishing E-Tilang palsu dan menangkap lima tersangka. Kelima tersangka diamankan di Jawa Tengah dan Banten setelah menyebarkan tautan menyerupai situs resmi pembayaran E-Tilang Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan modus dilakukan melalui SMS blasting. Pengungkapan bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian akibat tautan palsu tersebut.
“Korban menerima SMS berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan mencurigakan. Ketika tautan diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip situs resmi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, korban meyakini bahwa situs tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan kartu kredit. Hal ini, lanjut Aji, mengakibatkan terjadi transaksi ilegal yang merugikan korban.
“Korban memasukkan data pribadi dan kartu kredit karena mengira situs tersebut resmi. Setelah itu terjadi transaksi tanpa izin pada kartu kredit korban,” katanya.
Berdasarkan pendalaman, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing tambahan yang digunakan pelaku. Tim juga mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk 'SMS blasting'.
“Hasil pemeriksaan mengungkap kejahatan ini dikendalikan warga negara asing asal Tiongkok. Para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menjalankan perintah,” ucapnya.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda mulai dari operator SMS blasting hingga penyedia kartu SIM terdaftar. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri.
“Kelima tersangka berperan sebagai operator, penyedia SIM box, dan pengelola operasional jaringan. Mereka bekerja berdasarkan arahan dari pengendali yang berada di luar negeri,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap SMS dari nomor tidak dikenal yang mencantumkan tautan. Masyarakat diminta memastikan keaslian situs sebelum memasukkan data pribadi maupun keuangan.
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat tidak mudah percaya SMS mencantumkan tautan mencurigakan. Ia meminta masyarakat melakukan cross-check sebelum mengakses tautan tersebut.
“Polri dan Kejaksaan Agung menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS atau tautan yang beredar. Masyarakat harus betul-betul melakukan cross-check sebelum mempercayai informasi tersebut,” ujarnya.
Trunoyudo berharap masyarakat mengikuti penjelasan yang telah disampaikan secara lengkap. Menurutnya, edukasi publik mengenai E-Tilang harus disampaikan melalui jalur resmi guna mencegah hal tersebut terjadi kembali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....