Bareskrim Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu Mengatasnamakan Kejaksaan
- 26 Feb 2026 06:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap perkara SMS blasting bermodus tautan E-Tilang Kejaksaan palsu. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan tautan phishing yang menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan pengaduan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait beredarnya tautan phishing yang menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang.
“Laporan pengaduan nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025 setelah ditemukan 11 tautan menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang. Tautan tersebut disebarkan melalui metode SMS blasting dari beberapa nomor handphone kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Selain laporan tersebut, penyidik juga menerima laporan polisi serupa dari wilayah Sulawesi Tengah. Laporan itu berkaitan dengan modus operandi yang sama menggunakan tautan phishing E-Tilang palsu.
“Tautan dalam pesan tersebut ketika diklik mengarahkan korban ke situs E-Tilang palsu yang tampilannya sangat mirip resmi. Korban kemudian memasukkan data pribadi dan kartu kredit sehingga terjadi transaksi ilegal,” katanya.
Penyidik telah melakukan patroli siber dan menemukan 124 tautan phishing tambahan yang disebarkan pelaku. Tim juga mengidentifikasi sejumlah nomor handphone lain yang digunakan untuk SMS blasting.
“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda yakni Jawa Tengah dan Banten. Kejahatan ini dikendalikan oleh warga negara asing asal China melalui aplikasi pesan instan,” ucapnya.
Aji menjelaskan, perangkat yang digunakan berupa SIM box untuk mengirim pesan phishing secara masif kepada masyarakat. Dalam sehari, perangkat tersebut mampu mengirim pesan ke ribuan nomor handppesan
“Para tersangka menerima bayaran dalam bentuk mata uang kripto atas operasional SIM box tersebut. Perbuatan mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana berat,” ujarnya.
Sementara itu, Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat tidak mudah percaya SMS yang menyertakan tautan mencurigakan. Ia meminta masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengakses tautan tersebut.
“Polri dan Kejaksaan Agung menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS yang menyertakan tautan link. Masyarakat harus betul-betul melakukan cross-check sebelum mempercayai informasi tersebut,” ujarnya.
Trunoyudo menekankan peran media sebagai saluran utama penyampaian informasi resmi kepada publik. Ia berharap masyarakat mengikuti penjelasan utuh dari Korlantas dan Kejaksaan Agung melalui media.
“Saya yakin teman-teman media dapat menjelaskan secara utuh apa yang disampaikan Korlantas dan Kejaksaan Agung. Harapannya masyarakat mengikuti sosialisasi ini melalui media resmi, bukan saluran lain,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....