Polri Ungkap Jaringan TPPO Modus Perdagangan Bayi
- 25 Feb 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyebut, modus yang dibongkar adalah memperjualbelikan bayi lintas wilayah di Indonesia saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Nunung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan perkara penculikan sebelumnya di Makassar. Kasus tersebut, kata Nunung, berkaitan dengan penculikan bayi Bilqis yang sempat menjadi perhatian publik.
“Perkara ini kami kembangkan secara serius karena menyangkut keselamatan anak. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap kelompok rentan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengembangan dilakukan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO berkolaborasi lintas direktorat. Polri juga melibatkan Densus 88 Antiteror dalam pengungkapan jaringan tersebut.
“Kami membangun koordinasi intensif antarunit agar proses penindakan berjalan cepat dan tepat. Langkah ini untuk memastikan korban segera mendapat perlindungan,” katanya.
Ia mengatakan, pada 3 Desember 2025 penyelidik menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti. Dalam pengungkapan itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan dari jaringan tersebut.
“Setiap tindakan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku. Fokus kami bukan hanya penindakan, tetapi juga pemulihan korban,” ucapnya.
Sementara itu, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan rincian pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 November 2025.
Nurul mengatakan, jaringan ini beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta. Selain itu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
"Modus operandinya menggunakan media sosial seperti TikTok dan Facebook. Platform tersebut dimanfaatkan untuk menawarkan bayi secara ilegal,” ujarnya.
Ia mengimbau, masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran adopsi tanpa prosedur resmi. Nurul menegaskan, Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....