72,8 persen Akomodasi Wisata di Platform OTA Tidak Memiliki NIB
- 25 Feb 2026 01:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mencatatkan sebanyak 72,8 persen akomodasi wisata dalam negeri yang dilakukan pengawasan, tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu disampaikan Menpar Widiyanti Putri Wardhana, saat menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Dijelaskan Menpar bahwa akomodasi wisata yang tidak memiliki NIB itu, menjajakan usahanya pada platform Online Travel Agent (OTA). Ia menuturkan temuan tersebut setelah dilakukan pengawasan terhadap lima provinsi yakni, Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta dan NTB.
Menpar Widiyanti menegaskan bahwa ketidak patuhan atas kepemilikan NIB ini, memberikan dampak pada persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab dengan tidak adanya NIB itu, maka setiap pendapatan dari akomodatif wisata, tidak menjalankan kewajiban pajak.
"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," kata Widiyanti di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Kemenpar ditegaskan Widiyanti, memberikan tenggat waktu bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan usaha penginapan yang tidak berizin. Pemberian waktu itu diungkapkannya, akan diberikan selambat-lambatnya hingga 31 Maret 2026.
Kemenpar diungkapkan Widiyanti, hanya memperbolehkan akomodasi yang berizin resmi untuk beroperasi, untuk menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Selain itu ditekankannya, langkah penertiban tersebut juga untuk memastikan ekosistem digital pariwisata dapat berjalan dengan sehat.
"Upaya ini memastikan ekosistem digital pariwisata tetap tumbuh secara sehat dan ruang digital Indonesia terjaga dari praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa," ujar Menpar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....