Perketat Keamanan Wisatawan, Kemkomdigi Siap Tertibkan OTA Ilegal

  • 25 Feb 2026 01:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menyatakan kesiapannya dalam menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) ilegal. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), usai ditemukan banyak akomodasi ilegal yang dipasarkan secara daring.

Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan bahwa hal tersebut, untuk memperkuat ekosistem digital pariwisata. Tujuannya, untuk menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata.

Ia mengatakan bahwa selama ini, bayak pihak yang mendapatkan keuntungan dalam memanfaatkan sektor pariwisata tanpa izin. Untuk itu ditegaskannya, perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama dalam platform OTA tersebut.

"Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," kata Meutya saat menerima kunjungan Menpar, Widiyanti Putri Wardhana, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Dijelaskannya bahwa maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, telah merugikan ekonomi daerah. Sehingga ditegaskan Menkomdigi bahwa pihaknya, akan menindak tegas platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut.

Kemkomdigi diungkapkannya akan memberikan sanksi teguran, hingga pemutusan akses (takedown) terhadap platform yang menyalahi aturan. Bahkan tidak hanya itu, bagi platform yang telah terdaftar namun tetap menyalahi aturan, juga siap ditindak dengan tegas.

"Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar," imbuh Menkomdigi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....