Legislator Minta Pemerintah Bentuk BPDP sebelum Kirim Data ke AS

  • 24 Feb 2026 19:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana transfer data konsumen Indonesia yang menjadi bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian ini dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Hasanuddin menegaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri. Dalam aturan tersebut, kata dia, harus ada lembaga atau badan pelindungan data pribadi yang berwenang sebelum transfer data dilakukan.

“Mari kita lihat, di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuknya lembaga pelindungan data pribadi itu,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan, lembaga tersebut nantinya akan berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun, hingga kini, pembentukannya belum juga rampung meski UU PDP telah disahkan lebih dari dua tahun lalu. “Dan itu berdiri sendiri nanti, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah dua tahun lebih,” ucapnya.

Hasanuddin menambahkan, pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (BPDP) merupakan amanah undang-undang dan dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, ia meminta pemerintah segera membentuk BPDP sebelum melakukan transfer data ke AS.

Ia juga mempertanyakan kesetaraan lembaga pelindungan data antara kedua negara. “Pertanyaannya apakah yang di sana itu setingkat dengan lembaga kita. Karena sistem pemerintahannya di sana kan sistem federal," ucapnya.

"Kalau di sana setingkat dengan provinsi di kita, ya berarti kita lebih tinggi, itu tidak bisa,” ujarnya. Sebagai informasi, kesepakatan Indonesia dan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) turut mengatur transfer data pribadi warga negara Indonesia.

Dalam Pernyataan Bersama yang dirilis Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya, termasuk ke Amerika Serikat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....