LPDP Sebut Delapan Penerima Beasiswa Dihukum

  • 24 Feb 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah memeriksa 600 penerima beasiswa (awardee), dan dari jumlah tersebut 44 orang diduga melanggar kewajiban. Puluhan orang tersebut belum kembali ke Indonesia untuk mengabdi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Direktur LPDP Sudarto mengatakan dari 600 penerima beasiswa yang diperiksa, sebanyak delapan orang dijatuhui sanksi. Adapun saksi tersebut yaitu kewajiban mengembalikan dana beasiswa kepada negara.

“Kami sudah melakukan penelitian lebih dari 600 (awardee). Dari jumlah tersebut, sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian delapan orang dan 36 dalam proses,” kata Sudarto dalam keterangan pers di Kementerian Keuangan, Senin, 23 Februari 2026.

Sudarto menerangkan LPDP memperoleh informasi awardee yang belum menunaikan kewajiban berasal dari berbagai sumber. Ia mencontohkan, data dari Direktorat Keimigrasian terkait perlintasan keimigrasian, aduan masyarakat dan media sosial awardee LPDP.

Kendati demikian, Sudarto mengatakan aduan yang diterima LPDP tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Sudarto mencontohkan ada penerima beasiswa yang magang karena sesuai dengan buku pedoman awarde.

LPDP memberikan kesempatan alumni awardee untuk magang atau membangun usaha di luar negeri. Adapula alumni LPDP yang telah selesai masa pengabdian atau mendapatkan penugasan dari kantor.

Oleh sebab itu, LPDP akan melakukan pengawasan secara ketat. Untuk memastikan alumni LPDP memberikan manfaat untuk bangsa Indonesia.

“Jadi tentu LPDP terus melakukan pengawasan tersebut namun setiap kasus kami tangani secara objektif dan proposional. Kami menjaga amanah publik bahwa ini dana publik untuk memberikan manfaat kepada bangsa.

Sudarto menegaskan penerima beasiswa memahami betul konsekwensi jika melanggar ketentuan berupa sanksi seperti pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran kegiatan. Penerima beasiswa secara sadar memahami kewajiban seperti yang tertuang didalam buku pedoman dan ditandatangani oleh calon awardee.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Prof Suahasil Nazara mengingatkan penerima beasiswa LPDP. Uang yang digunakan untuk kuliah berasal dari dari pajak rakyat Indonesia yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Para penerima beasiswa LPDP menggunakan uang rakyat Indonesia yang dikumpulkan dari pajak, diambil kita kumpulkan dari pajak. Setiap tahun kita kumpulkan pajak masuk APBN, sebagian kita sisihkan sehingga jadi dana abadi dan kita pakai untuk beasiswa,” kata Prof Suahasil.

Oleh sebab itu, ia meminta agar penerima beasiswa LPDP untuk menghormati rakyat Indonesia, tidak bikin gaduh. Pendidikan penerima beasiswa LPDP dibiayai langsung oleh rakyat Indonesia.

“Jadi itu uang rakyat, hormati rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama sehingga kalau menerima uang itu, hormati rakyat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....